Nasional

DPO Kejati Bengkulu Ini Berhasil Ditangkap

ADHYAKSAdigital.com –RF (67) ibu rumah tangga berprofesi sebagai karyawan BUMN ini tidak mampu menghindar kala diamankan tim tangkap buron Kejaksaan Agung dari suatu tempat di Jakarta Selatan, Minggu malam, 3 September 2023.

RF adalah buronan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dia dinyatakan buron karena enggan menghadiri pemeriksaan pada kasus dugaan korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

“Pada saat diamankan, RF bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terhadap saksi RF dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung guna menunggu kedatangan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin 4 September 2023.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Sebelumnya, Jumat malam, 28 Juli 2023, tim tangkap buron Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penangkapan terhadap BSS (47), RNS (41) dan AH (58) dari penginapan Reddorz di Jakarta.

Ketiga orang ini rupanya tersangka dalam dugaan makelar kasus dan penipuan dalam penanganan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur, Bengkulu Tahun Anggaran 2022. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button