Kejati Sumsel dan UIN Raden Fatah Teken MOU
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang menandatangani kesepakatan kerjasama (MOU), bertempat di Ruang Rapat Rektorat Kampus Jakabaring UIN Raden Fatah Palembang, Kamis 31 Agustus 2023.
Masing-masing pihak, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin SH.MH dan Rektor UIN Raden Fatah Prof. Dr. Nyayu Khodijah didaulat mendantangani naskah kesepakatan antara kedua lembaga ini.
Penandatanganan tersebut disaksikan Wakil Rektor I, II, III, Kepala Biro AUPK dan AAKK, Dekan, Wakil Dekan UIN Raden Fatah Palembang, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha, Asisten Bidang Perdana Militer, Koordinator, Kepala Seksi (Kasi) pada Kejati Sumsel.
Melalui MoU ini, kedua pihak akan bekerja sama dalam berbagai bidang yang mencakup penguatan riset dan publikasi ilmiah, Kuliah Kerja nyata (KKN), peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kegiatan kemahasiswaan maupun alumni serta kegiatan lainnya yang memungkinkan dilaksanakan dengan memanfaatkan potensi masing-masing pihak.
Kajati Sumsel Sarjono Turin menyampaikan terimakasih kepada Rektor dan pimpinan UIN Raden Fatah yang telah menyambut baik silaturahmi dan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sumsel dan UIN Raden Fatah Palembang.
“Alhamdulillah Kejaksaan Tinggi Sumsel dapat bersinergi bersama UIN Raden Fatah Palembang dalam menjalankan program yang berkaitan dengan Tri Dharma Perguruan tinggi serta penanganan hukum perdata dan tata usaha Negara,” ujar Sarjono Turin.
MOU ini salah satu peranan Kejaksaan lewat Jaksa Pengacara Negara dalam membantu dan mengawal seluruh program lembaga negara dan Badan Usaha Milik Negara patut diapresiasi.
JPN dibawah kordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi peran melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindak hukum lainnya.
Sementara itu, Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof Dr Nyayu Khodijah menyampaikan MoU ini merupakan langkah penting dalam mengembangkan kualitas pendidikan di perguruan tinggi yang dipimpinnya.
Terlebih kerja sama ini memang sangat dibutuhkan UIN Raden Fatah Palembang berkaitan dengan pendampingan hukum perdata dan tata usaha.
Rektor UIN Raden Fatah juga berharap Kegiatan MoU ini dapat berjalan dengan lancer, dengan pelaksanaan MoU ini dapat memperat hubungan antara UIN Raden Fatah Palembang dan Kejati Sumsel, terutama untuk mengatasi masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Usai penandatanganan MoU, Kegiatan dilanjutkan dengan Kuliah Iftitah oleh Kajati Sumsel tentang Peranan Jaksa Pengacara Negara dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang diikuti oleh jajaran pimpinan dan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang di Auditorium Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan UIN Raden Fatah Palembang.
Kajati Sumsel menyampaikan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, sesuai dengan UURI No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kejaksaan Tinggi melayani perdata, dapat menjadi mediator, negosiator dengan kuasa khusus yang dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah,” jelas Sarjono dalam paparannya. (Felix Sidabutar)