Kejagung Amankan AAFH, DPO Kejari Jakarta Pusat

ADHYAKSAdigital.com –Perburuan terhadap sejumlah orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tiada henti dilakukan tim tangkap buron (Tim Tabur) bidang intelijen Kejaksaan RI. Para DPO itu satu-persatu berhasil diamankan dari persembunyiannya.
Terbaru, Tim Tabur Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Intel Kejati Sumatera Selatan berhasil mengamankan AAFH (54), seorang DPO yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dari persembunyiannya di salah satu perumahan di Kota Palembang, Rabu 30 Agustus 2023.
Mantan pegawai bank ini tidak mengelak kala diamankan dari lokasi penangkapannya hari itu. Dia pun lantas di boyong ke kantor Kejati Sumatera Selatan di Palembang untuk selanjutnya dibawa ke Kejari Jakarta Pusat.
AAFH merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemindahbukuan fasilitas kredit dari PT.Bank Mandiri Cabang Thamrin, Jakarta kepada Koperasi Karyawan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (KOKARINDO) Tahun 2019.
“Penetapan tersangka Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: TAP 351/M.1.10/Fd.1/04/2021 tanggal 22 April 2021, AAFH ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemindahbukuan Fasilitas Kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Thamrin Jakarta kepada Koperasi Karyawan PT Rajawali Nusantara Indonesia (KOKARINDO) Tahun 2019 dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar,”terang Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Felix Sidabutar)