Nasional

Mahasiswa Cerdas dan Berintegritas Layak Ikut Seleksi CPNS Kejaksaan

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan RI kembali membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2023. Generasi muda dihimbau untuk mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi penerimaan CPNS Kejaksaan RI Tahun 2023 ini. Kejaksaan pun gencar melakukan sosialisasi dan penjaringan terhadap kaum milenial agar ikut seleksi CPNS Kejaksaan RI tahun ini.

Bertempat di Ruang Senat Gedung Rektorat Universitas Jambi, Kota Jambi, Rabu 30 Agustus 2023, Kejaksaan Tinggi Jambi, lewat program Jaksa Masuk Kampus Bidang Intelijennya memanfaatkan kegiatan itu mensosialisasi penerimaan CPNS Kejaksaan RI Tahun 2023.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy Tennophero South mengaku bangga bisa bertemu dengan para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi dan bernostalgia mengenang kala dulu pernah sebagai mahasiswa juga. Asintel Nophy pada kesempatan itu mengajak para mahasiswa yang telah lulus untuk mau mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan RI, dengan harapan bisa menjadi bagian dari insan Adhyaksa.
“Kegiatan kita hari ini adalah Sosialisasi tugas Kejaksaan kepada adik-adik mahasiwa dan juga memberikan informasi adanya kesempatan kepada alumni UNJA untuk bergabung ke Kejati Republik Indonesia” kata Nophy T south.

“Mahasiswa Cerdas dan Berintegritas pastinya layak untuk ikuti seleksi penerimaan CPNS Kejaksaan ini. Kita membutuhkan generasi insan Adhyaksa ke depannya SDM yang unggul, miliki keilmuan, profesional dan berintegritas,” tegas Asintel Nophy dihadapan ratusan mahasiswa hari itu.

Nophy South yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado ini menuturkan pihaknya sangat terbuka dengan semua elemen masyarakat, terlebih keingintahuan masyarakat tentang Kejaksaan. Dia mengatakan, pentingnya penyuluhan hukum kepada mereka dalam rangka meningkatkan kesadaran mereka dalam bernegara serta menumbuh kembangkan semangat cinta tanah air, cinta kesatuan dan persatuan untuk NKRI.

Asintel Kejati Jambi mengajak seluruh mahasiswa untuk bijak menggunakan media sosial, baik itu di percakapan whatshapp, youtube, facebook, twitter, instagram, tik tok, dan media sosial lainnya. Dia menegaskan ada konsekuensi hukum bagi mahasiswa bila melakukan tindak pidana dalam penggunaan media sosial. Pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ada beberapa perbuatan yang dilarang dalam penggunaan media sosial dan masuk kategori tindak pidana antara lain menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pengancaman, pemerasan, menyebarkan berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian serta melakukan teror online,” ujar Asintel Nophy.

“Pesan saya, kepada mahasiswa agar memahami secara luas ketentuan hukum, peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya, sehingga pengetahuan dan wawasan menjadi bekal untuk menjauhi hukuman,” pesan Nophy South.

Sementara itu, Wakil Rektor Universitas Jambi, Prof. Kamid mengaku senang dan apresiasi atas kegiatan Jaksa Masuk Kampus di Universitas Jambi hari itu. Dsemakin banyaknya praktisi-praktisi yang datang ke Universitas Jambi maka akan memberikan dampak yang sangat baik bagi kemajuan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di Universitas Jambi” ujar Prof Kamid.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button