Kejari Aceh Timur Eksekusi Rp.1 M Denda Perkara Pidana Narkoba
ADHYAKSAdigital.com –Mahkamah Agung menerbitkan putusan kasasi atas perkara pidana narkoba terpidana atas nama Abdullah alias Dullah Bin Zakaria dengan menetapkan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 29 Agustus 2016 dengan
nomor 1360/PID.SUS/2016. Putusan Mahkamah Agung ini menjatuhkan hukuman kepada
terpidana Abdullah alias Dullah bin Zakaria dengan hukuman penjara selama 20 (dua puluh)
tahun serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Jika denda tersebut
tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana subsidair berupa 6 (enam) bulan penjara.
Abdullah alias Dullah bin Zakaria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau melawan hukum Melakukan Pemufakatan Jahat
Dalam Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika membeli, Menjadi Perantara dalam
Jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima)
gram”.
Atas putusan kasasi MA ini, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Nanggroe Aceh Darussalam pun menindaklanjutinya. Lewat Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur
tertanggal 31 Maret 2017 dengan nomor Print-291/N.1.21/Euh.3/03/2017.
Bertempat di Kantor Kejari Aceh Timur, Idi, Senin 28 Agustus 2023, keluarga terpidana Abdullah menyerahkan uang senilai Rp 1 Miliar sebagai denda atas putusan MA perkara pidana narkoba terpidana Abdullah kepada Kejari Aceh Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim memberikan apresiasi atas penyerahan uang denda pidana yang disampaikan keluarga terpidana Abdullah. Lukman Hakim menilai sebagai bentuk kesadaran mentaati putusan pengadilan yang sudah inkrah.
Lukman Hakim mengatakan, Kejaksaan Negeri Aceh Timur menjalankan putusan ini dengan tegas dan memastikan bahwa pelaksanaan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Pelaksanaan penjara telah berlangsung di Rutan Kelas II B Banda Aceh (kajhu).
Kejaksaan Negeri Aceh Timur memastikan pelaksanaan hukuman ini dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan ini, Kejaksaan Negeri Aceh Timur ingin menegaskan komitmen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya demi keadilan dan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Aceh Timur,” ujar Lukman Hakim. (Felix Sidabutar)