Nasional

Choirun Parapat Juru Damai Keluarga Yang Selisih Paham

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan RI terus digelorakan dalam menangani perkara pidana ringan. Penerapan keadilan restoratif menjadi komitmen penegakan hukum Kejaksaan RI. Bertujuan hadirnya tulus iklas, memaafkan dan terawatnya silaturahmi.

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan merealisasikan penegakan hukum humanisnya dalam menangani perkara pidana ringan. Choirun Parapat SH.MH , sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menjadi juru damai bagi keluarga yang tengah berselisih paham.
Choirun Parapat mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis Kejaksaan RI. Hati nuraninya berbicara kala mendapati adanya berkas penanganan perkara pidana ringan, penganiayaan dilatarbelakangi selisih paham di dalam kekerabatan keluarga yang ditangani anak buahnya di jajaran bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.

Perkara pidana penganiayaan dengan tersangka CZ (56) dihentikan penuntutannya. Ini semua berkat panggilan hati nurani Choirun Parapat, pria asal Pahae Tapanuli Utara ini. Dia menginisiasi perdamaian antara korban dengan tersangka.
“Berdasarkan kesepakatan perdamaian yang mereka tandatangani, berkas perkara itu kita usulkan ke pimpinan untuk disetujui penghentian penuntutannya. Alhamdulillah, berkas perkara pidana ringan ini disetujui pimpinan untuk dihentikan penuntutannya dalam gelar perkara Selasa 29 Agustus 2023,” ujar Kajari OKU Choirun Parapat kepada ADHYAKSAdigital, Selasa, 29 Agustus 2023.

Sebelumnya, CZ adalah tersangka dugaan pidana penganiayaan yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP. Dia melakukan pidana itu karena kesal, korban yang merupakan sepupunya tidak bisa ditemui untuk diajak komunikasi perihal bagi hasil panen lahan perkebunan karet milik keluarga.
“Tersangka CZ kesal, korban NI sepupunya ini tidak bisa ditemui dan susah untuk diajak ngobrol. Pas ada momen ketemuan, kekesalannya diluapkan lewat spontanitas emosi, dia memukul sepupunya ini,” tutur Kajari Choirun Parapat.
Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button