Terdesak Eknomi, Kondektur Bus Nekat Mencuri

ADHYAKSAdigital.com –Terdesak ekonomi dalam pemenuhan kebutuhan hidup kerap menjadi alasan seseorang nekat melakukan aksi diluar nalar. Benar atau salah urusan nanti, yang penting sejengkal perut tetap terisi dan keluarga terbantu.
Di Gianyar, Bali, DIK (25), seorang pria lajang harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum setempat. Pria berprofesi kondektur bus ini nekat mencuri sebuah telepon seluler milik seorang penumpang busnya.
Peristiwa kehilangan ponsel itu rupanya dilaporkan pemiliknya ke APH Kepolisian setempat. DIK tidak mampu mengelak saat ditanyai personil kepolisian atas peristiwa hilangnya ponsel milik penumpang busnya.
Dia pun di proses hukum dan dijadikan sebagai tersangka. Bahkan penyidik melakukan penahanan. DIK di duga melakukan pencurian yang dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, penyidik polisi melimpahkan berkas, barang bukti dan DIK sebagai tersangka kepada Kejaksaan Negeri Gianyar guna proses hukum selanjutnya. Tim Jaksa Pidana Umum Kejari Gianyar pun memeriksa dan meneliti berkas perkara ini.
Penegakan hukum humanis rupanya telah tertanam dalam diri Agus Wirawan Eko Saputro, SH.MH. Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus berkeinginan perkara ini bisa dihentikan penuntutannya. Agus memerintahkan jajaran jaksa Pidum memfasilitasi perdamaian antara si pemilik ponsel dengan tersangka DIK.
Tergerak dilandasi hati nurani, penegakan hukum humanis menjadi alasan pihaknya untuk menawarkan perkara itu tidak dilanjutkan penuntutannya ke persidangan.
Niatan mulia pihaknya membuahkan hasil. Pemilik ponsel memaafkan DIK. Keduanya saling memaafkan. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi.
Atas terwujudnya perdamaian antara mereka, Kejari Gianyar mengusulkan penghentian penuntutan perkara tersebut ke pimpinan melalui Kajati Bali, Narendra Jatna untuk diteruskan ke Jaksa Agung agar disetujuinya penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang di terbitkan Kejari Gianyar.
“JAM Pidum DR Fadil Zumhana Harahap SH.MH atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan kita. Kejari Gianyar menerbitkan SKP2 Restorative Justice atas perkara pidana pencurian dengan tersangka DIK. Dengan demikian DIK bebas dari ancaman pidana. Perkara ini kita hentikan,” tuturnya.
Mantan Kajari Halmahera Utara ini menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)