Nasional

Kajari Prabumulih Ajak Warga Perangi Narkoba

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH. MH, mengajak seluruh warga masyarakat di Kota Prabumulih untuk bersama-sama menjaga lingkungannya untuk bebas dari narkoba, khususnya generasi muda di daerah tersebut.

“Mari kita bersama menjauhi dan memerangi narkoba sehingga lingkungan kita bebas dari narkoba,” pesan Kajari Prabumulih Roy Riady saat melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Prabumulih, Kamis 24 Agustus 2023.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri, Karutan Kelas II Prabumulih David Rosehan SH, Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Heri Hurairoh SH MH, Kadinkes Prabumulih dr Hesti Widiastuti, Humas Pengadilan Negeri Norman Mahaputra, para Kepala Seksi dan pegawai Kejari Prabumulih.

Kajari Parbumulih Roy Riady menuturkan, melihat dari perkara yang masuk ke Kejari Prabumulih untuk perkara Narkotika lebih dominan, artinya mengindikasikan Prabumulih sudah lampu merah narkoba.
Untuk preventif sambung Kajari, dengan adanya program Jaksa Masuk Sekolah, penyuluhan dan penerangan hukum, tim Kejari Prabumulih akan mensosialisasikan kepada pelajar terkait bahayanya dampak penyalahgunaan Narkoba.

“Kita berkomitmen agar warga masyarakat Kota Prabumulih sadar hukum dan menjauhi hukuman,” tegas Kajari Prabumulih Roy Riady.

Adapun barang-bukti yang dimusnahkan, sebanyak 131 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 91,023 gram dan 41 butir ekstasi yang merupakan barang bukti kejahatan yang telah disidang alias incrah.
Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti lainnya seperti ganja seberat 15,118 gram, handphone, senjata tajam, senjata api dan lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 76 perkara terdiri dari narkotika sebanyak 52 perkara dan 24 perkara tindak pidana umum lainnya.

Dia menambahkan, pihaknya mempunyai kewajiban untuk melaksanakan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), salah satunya adalah terhadap Barang Bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. Pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti tersebut mempunyai kepastian hukum dan untuk menghindari hilang, rusak, atau dimanfaatkan oleh orang orang yang tidak berhak bila terlalu lama disimpan.

“Ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan cara dimusnahkan,” ujar Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH.

Adapun barang-bukti hasil tindak kejahatan itu sendiri dimusnahkan dengan cara yakni dengan cara diblender, dipotong menggunakan grinda dan dibakar. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button