JAM Pidum Apresiasi Kearifan Lokal Masyarakat Samosir

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana Harahap mengaku bangga bagian dari kearifan lokal masyarakat adat Batak, khususnya saling menghargai, solidaritas dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Kearifan lokal dalam budaya masyarakat Samosir, mengedepankan musyawarah dan silaturahmi.
“Hari ini saya didaulat meresmikan Prasasti situs budaya Toguan Nagodang di Desa Saloan Tonga-Tonga, Kabupaten Samosir. Adapun peresmian prasasti tersebut sebagai simbol semangat penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif. Perselisihan dan konflik antar pribadi dan sesama warga diharapkan mampu ditangani, masing-masing pihak mengedepankan perdamaian, saling memaafkan demi terawatnya silaturahmi, toleransi, solidaritas dan gotong royong dalam lingkungan kehidupan masyarakat,” ujar JAM Pidum Fadil Zumhana dalam peresmian Prasasti Toguan Nagodang di Desa Saloan Tonga-Tonga, Samosir, Rabu 24 Agustus 2023.
Fadil Zumhana menyambut baik penyelenggaraan kegiatan ini karena merupakan sebuah manifestasi/bukti keseriusan seluruh pihak yang terlibat dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum nasional. “Rumah Restorative Justice (RJ) bukan sekadar sebuah bangunan, melainkan juga menjadi simbol bagi mereka yang mencari keadilan,”ujarnya.
Oleh karena itu, JAM-Pidum mengajak semua pihak bersama-sama menjaga, merawat, dan mengembangkan eksistensi Rumah RJ ini.
“Dengan demikian, kita dapat terus berkontribusi dalam memberikan manfaat yang nyata bagi Masyarakat,” ujar JAM-Pidum.
Semangat penegakan hukum di Indonesia dengan pendekatan yang restoratif dan memulihkan terus mengalami perkembangan yang positif. Kejaksaan sebagai salah satu pilar penegakan hukum dihadapkan pada tugas berat untuk tidak hanya mematuhi aspek-aspek hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai moral dan etika dalam upaya menegakkan hukum.
Oleh karena itu, ujar JAM-Pidum mengatakan peran jaksa tidak hanya sebatas mengikuti peraturan hukum yang ada, tetapi juga harus mampu menggabungkan interpretasi hukum dengan nilai-nilai kemanusiaan, kebenaran, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
“Sangat penting untuk mengambil contoh dari semangat Jaksa Agung, Bapak Prof. Dr. ST Burhanudin, yang terus mendorong penegakan hukum yang dilandasi oleh hati Nurani,”ujarnya.
Fadil Zumhana putra asal Padang Lawas Utara ini mengatakan kegiatan seperti ini diharapkan dapat menjadi teladan dalam menghidupkan kembali peran tokoh-tokoh masyarakat, agama, dan adat untuk bekerjasama dengan penegak hukum, terutama para jaksa, dalam proses penegakan hukum yang memiliki fokus utama pada pencapaian keadilan substansial.
“Rumah Restorative Justice (RJ) adalah rumah kita bersama, simbol bagi para pencari keadilan, sehingga tolong jaga, rawat dan tumbuh kembangkan eksistensinya, agar Rumah RJ dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.,” pesan Fadil Zumhana.
Hadir dalam kegiatan ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan Dr. Barita Simanjuntak, Anggota DPR RI dan Tokoh Budaya Dr. Hinca IP. Panjaitan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Raja Bius Salaon beserta Para Tokoh Adat, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, Forkopimda Kabupaten Samosir, Kepala Desa Salaon Toba, Tonga-Tonga dan Dolok, serta para pejabat eselon III di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. (Felix Sidabutar)