Nasional

Dihadapan Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Paparkan Capaian Kinerja

ADHYAKSAdigital.com –Kunjungan kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu 23 Agustus 2023 – Kamis 24 Agustus 2023 disambut dengan sukacita seluruh pegawai dan jaksa di lingkungan satuan kerja Kejati Sulsel dan Kejari se Sulsel.

Pada momen kunker Jaksa Agung ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Ebenezer Simanjuntak memaparkan capaian kinerja Kejati Sulsel selama kepemimpinannya menahkodai Kejati Sulsel sepanjang Tahun 2023.

“Selamat datang kami sampaikan kepada Bapak Jaksa Agung dalam kunjungan kerjanya ke Kejati Sulsel di Makassar. Kami bangga, bapak menyempatkan diri mengagendakan kunjungan kerja ke Kejati Sulsel. Kami sampaikan terimakasih atas kehadiran bapak melihat, menyapa dan memotivasi pegawai dan jaksa di lingkungan Kejati Sulsel,” ujar Kajati Sulsel, Leo Simanjuntak mengawali sambutannya.

Kajati Sulsel Leo Simanjuntak menjelaskan, per tanggal 21 Agustus 2023 jumlah serapan anggaran di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah mencapai 64%. Persentase serapan anggaran secara keseluruhan telah cukup baik, idealnya serapan anggaran kuartal kedua mencapai 66,7%.

Di bidang Intelijen, pihaknya telah melaksanakan fungsi intelijen yustisial yang meliputi kegiatan Intelijen Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan untuk melakukan Pencegahan tindak pidana untuk mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Keuangan, Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan.

Capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi secara total pada Kejati Sulsel, yaitu sebanyak 68 (enam puluh delapan) perkara tahap penyelidikan, 60 (enam puluh) perkara tahap penyidikan, 94 (sembilan puluh empat) perkara tahap penuntutan, dan 60 (enam puluh) perkara sudah di eksekusi.

“Bagi satker di sejumlah Kejari yang masih belum ada penyidikan, penuntutan, kita minta agar penanganan perkara segera diselesaikan, hal ini untuk menjamin kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi,”ujar Leo.

Sedangkan, jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara yang berhasil dibukukan mencapai sebesar Rp12.631.261.550 (dua belas miliar enam ratus tiga puluh satu juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah).

Dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa, Kejaksaan di Sulsel mengedepankan upaya preventif dengan melakukan koordinasi dengan Aparat Internal Pemerintah (APIP) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan.
Terkait dengan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif, sepanjang tahun 2023 jumlah perkara yang diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif yaitu sebanyak 75 (tujuh puluh lima) perkara dengan rincian 73 (tujuh puluh tiga) perkara Oharda, 1 (satu) perkara Kamnegtibum, dan 1 (satu) perkara Narkotika;

Jumlah Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) yang tersebar di Sulsel yaitu sebanyak 55 Rumah RJ dan 2 Balai Rehabilitasi Narkoba. Sesuai dengan esensinya, rumah RJ ini dimanfaatkan sebagai tempat berkumpul dan berembuk dalam menyelesaikan permasalahan sebelum dibawa ke pihak berwenang dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, peran dan fungsi Jaksa Pengacara Negara terus di optimalkan dan pro aktif memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah/desa yang mengajukan permohonan pendampingan hukum, mendampingi pemerintah baik melalui mekanisme litigasi maupun non litigasi, juga membantu pemerintah daerah untuk pemulihan maupun penyelamatan keuangan negara.

Di bidang Pengawasan, Asisten Pengawasan terus melakukan optimalisasi pemantauan dan pengawasan terhadap semua pegawai di jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Pihaknya tanpa kenal lelah selalu mengingatkan pegawai dan jaksa untuk profesional dan berintegritas.

Terkait penanganan perkara koneksitas, Asisten Pidana Militer terus melaksanakan koordinasi dengan para pihak terkait demi mewujudkan kecepatan dan kelancaran tugas serta sinergitas peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di daerah secara akuntabel, obyektif dan berkeadilan.

Menyambut pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepada daerah, Kajati Sulsel menegaskan komitmen jajarannya untuk netral. Selalu diingatkan agar tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik atau kepentingan politik manapun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum terkait Pemilu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan apresiasi atas capaian kinerja yang disampaikan Kajati Sulsel ini. Dia menyampaikan bahwa kunjungan kerja di Makassar ini terasa sangat spesial, karena dalam perjalanan kariernya di Korps Adhyaksa, Makassar pernah menjadi rumah Jaksa Agung untuk mengabdi yaitu pada 21 Juli 2010 saat diberikan amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Meskipun tidak lama bertugas di sini, namun banyak hal yang membekas selama menjalani tugas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, salah satunya yaitu falsafah hidup yang hingga saat ini saya pegang, Uru-Urunaji Nasengge, Senggei Pole Sengge Tassikali-Kalimami, pepatah ini mengajarkan kita untuk senantiasa konsisten dan bersungguh-sungguh dalam setiap pelaksanaan tugas yang diamanahkan kepada kita, karena semua amanah akan diminta pertanggungjawaban,” ujar Jaksa Agung.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button