Nasional

Perkara Korupsi Bank Jambi Segera Disidangkan

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Jambi merampungkan penyidikan dugaan korupsi gagal bayar investasi BUMD Bank Jambi Tahun 2017-2018 dengan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jambi, Kamis 24 Agustus 2023.

“Tim Pidsus Kejati Jambi bidang penuntutan hari ini melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Bank Jambi ke PN Tipikor Jambi. Pelimpahan ini sebagai tindak lanjut penanganan kasus ini guna di gelarnya persidangan perkaranya,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany dalam keterangan tertulisnya yang diterima ADHYAKSAdigital, Kamis 24 Agustus 2023.

Dijelaskan, nama-nama Terdakwa yang dilimpahkan oleh Jaksa antara lain Dr. H. Yunsak El Hacon, S.H., M.Si, Andri Irvandi, S.H, MBA dan Dadang Suryanto. “Ketiga berkas tersebut nantinya akan disidangkan oleh 14 Jaksa yang telah ditunjuk Kajari Jambi MN Ingratubun,”kata Lexy.

“Terkait rencana sidang nantikan akan dilakukan secara offline atau tatap muka, yang mana Terdakwa akan dihadirkan ke Pengadilan begitu juga dengan saksi-saksi,” tambahnya.
Kasi Penkum Lexy Fatharany mengatakan, bahwa dengan pelimpahan tersebut Jaksa tinggal menunggu jadwal sidang dari Ketua Mejelis,”Kita menunggu penetapan jadwal sidang atas perkara dugaan korupsi BankJambi ini,”ujarnya.

Pada Tahun 2017-2018, Bank Jambi telah melakukan investasi penempatan dana dalam bentuk pembelian MTN milik PT.PT Sunprima Nusantara (SNP). Kejati Jambi menetapkan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon (YEH) sebagai tersangka.

Kemudian, LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit/Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia) dan anak dari Leo Candra yang merupakan Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP. Kemudian ada dua eks PT MNC Sekuritas yakni DS selaku Direktur Investment Banking perusahaan tahun 2014-2019 dan AI selaku Pjs. Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button