Nasional

Ketua dan Sekretaris Tersangka Korupsi Anggaran KONI Sumsel 2021

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Sumatera Selatan yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus berproses.

Terbaru, Kamis 2 Agustus 2023, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan mantan Ketua KONI Ahmad Thahir dan mantan Sekretaris KONI Sumsel Suparman Roman sebagai tersangka. Bahkan keduanya ditahan untuk proses penyidikan.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik kemudian menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulisnya, Kamis 24 Agustus 2023.
Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.

“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan terhadap para Tersangka SR dan AT dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan untuk para tersangka ditahan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 24 Agustus 2023 s.d 12 September 2023,” urainya.

Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

“Bahwa dalam Penyidikan ini, Potensi Kerugian Keuangan Negara untuk sementara sejumlah kurang lebih sebesar Rp. 5 (Lima) Miliar Rupiah,” terang Vanny YES.
Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :
Kesatu :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Kedua :
Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ditambahkannya, penyidikan perkara itu, para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 65 Orang.

Kasi Penkum Vanny menegaskan, pihaknya tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

“Adapun modus operandinya adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif,” katanya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button