Nasional

Hati Nurani Jufri Selamatkan Buruh Bangunan Dari Pidana

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis terhadap penanganan perkara pidana ringan yang digaungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin rupanya bukan slogan semata dalam praktiknya di satuan kerja Kejaksaan di daerah.

Jufri Nasution SH.MH mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis ini. Hati nuraninya berbicara kala mendapati adanya berkas penanganan perkara pidana ringan yang ditangani anak buahnya di jajaran bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai.
Kali ini, perkara pidana penggelapan dengan tersangka JUM dihentikan penuntutannya. Ini semua berkat panggilan hati nurani Jufri sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Binjai. Dia menginisiasi perdamaian antara korban dengan tersangka.

“Berdasarkan kesepakatan perdamaian yang mereka tandatangani, berkas perkara itu kita usulkan ke pimpinan untuk disetujui penghentian penuntutannya. Alhamdulillah, berkas perkara pidana ringan ini disetujui pimpinan untuk dihentikan penuntutannya dalam gelar perkara Senin 21 Agustus 2023 lalu,” ujar Kajari Binjai kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 24 Agustus 2023.
Sebelumnya, JUM adalah tersangka dugaan pidana penggelapan yang disangka melanggar Pasal 372 Atau Kedua Pasal 378 dari KUHP. Dia melakukan pidana itu karena desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan anak-anaknya.

“Tersangka JUM meminjam sepeda motor milik seorang kerabatnya. Sepeda motor itu di gadai/jual kepada orang lain. Uang hasil menjualkan sepeda motor itu dia gunakan sebagian untuk membayar hutang dan kebutuhan hidup keluarganya,” tutur Kajari Jufri Nasution.
Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button