Gelapkan Setoran Pajak, MF Dijadikan Tersangka

ADHYAKSAdigital.com –Mustofa (MF) tidak mampu menahan kesedihannya kala di giring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk dilakukan penahanan terhadapnya, Rabu kemarin, 23 Agustus 2023.
Hari itu, mantan pendamping desa di Kabupaten Cirebon ini harus mempertanggungjawabkan dugaan aksi pidana korupsi yang dilakukannya. Sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan setoran pajak dana desa se Kabupaten Cirebon.
“Mustofa ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Rabu 23 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB, di Kantor Kejari Kabupaten Cirebon,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Fajar Syahputra didampingi Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo dalam keterangannya kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 24 Agustus 2023.
Kajari Fajar Syah Putra menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka yang diketahui sebagai mantan pendamping lokal desa Kecamatan Panguragan periode tahun 2017-2021.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, perkara ini telah memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah atas tindak pidana korupsi terhadap pembayaran pajak anggaran pendapatan.
“Kasus ini terkait pajak desa. Nilai kerugiannya Rp3,5 miliar,”urainya.
Menurut dia, modus yang dilakukan oleh tersangka, yakni berperan sebagai pendamping desa yang melakukan pungutan uang pajak dari desa-desa. Padahal, kata dia, dalam hal ini seharusnya pihak desa lah yang wajib menyetorkan pajak dari dana desa tersebut.
“Tapi pendamping desa (MF) ini memungut. Sehingga dia yang melakukan atau yang menyetorkan pajak. Nah, pajak yang disetorkan ini tidak sesuai dengan jumlah pajak yang seharusnya di bayar,” ungkapnya.
“Ini terjadi selama kurang lebih 3 tahun. Dari tahun 2019 hingga 2021,” sambungnya.
Sementara ini, lanjutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon baru menetapkan 1 (satu) tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain ketika dilakukan penyidikan atau pengembangan lebih lanjut.
Jumlah kerugian Rp3,5 miliar tersebut, kata dia, merupakan uang pajak yang terkumpul dari 82 desa di Kabupaten Cirebon. “Nominal nya beraneka ragam atau tergantung dari kegiatan desa itu. Dan itu kan pajaknya yang harus di bayar dari kegiatan-kegiatan dari dana desa itu,” terangnya.
Pihaknya mengakui sedikit mengalami kerumitan dalam menangani perkara ini. Hal tersebut, diakibatkan karena banyaknya desa yang terlibat.
Begitu pun juga, kata dia, banyaknya jumlah saksi yang diperiksa selama proses penanganan perkara dalam 3 tahun ini.
“Kasus ini rumit sekali karena melibatkan 82 desa. Kami harus meruntut, saksinya banyak sekali. Pajak-pajak di setiap desa itu kan beragam, terus berapa sih yang dia gelapkan? Berapa sih yang tidak disetorkan atau tidak disetorkan sesuai dengan jumlah yang seharusnya disetorkan tadi,” ungkapnya.
“Sebenarnya bukan lama, tapi karena kami bertahap. Jumlah saksi yang diperiksa, sementara ada total sekitar 30 orang,” katanya.
Dia juga menyebutkan, uang hasil korupsi pajak tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya. Atas hal ini, pihaknya juga akan menentukan aset-aset milik tersangka yang kemungkinan besarnya akan disita.
“Nah sementara kami baru melakukan penetapan tersangka. Dari, atas BAP hari ini kami akan menentukan aset-aset yang mungkin akan kita sita untuk nanti pemulihan negara,” katanya.
Terhadap tersangka saat ini dilakukan upaya untuk melakukan penahanan dengan surat perintah penahanan pada tingkat penyidikan dengan nomor : print-03/M.2.29/Fd.1/08/2023 tanggal 23 Agustus 2023 selama 20 hari terhitung sejak hari penahanan sampai dengan 11 September 2023 di Rutan Kelas 1 Cirebon.(Felix Sidabutar)