Nasional

Kejati Papua Barat Tahan Tersangka Korupsi Anggaran Sekwan

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penahanan terhadap ARL tersangka dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD 2021, Selasa 22 Agustus 2023.

” Hari ini kita melakukan penahanan atas nama tersangka ARL, sesuai suratt perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-03/R.2/Fd.1/08/2023 selama  20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan 10 September 2023,” terang Kajati Papua Barat, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Selasa 22 Agustus 2023.

Harli Siregar menjelaskan, tersangka ARL merupalan rekanan dalam pengerjaan sejumlah proyek di Sekwan DPRD Papua Barat, yakni pengerjaan pembersihan kantor, pemeliharaan kantor, pembuatan pagar.
Bahwa pekerjaan yang diperoleh CV. Yansa dan CV. Komen Bangun Papua pada tahun 2021 di Seketariat DPRD Provinsi Papua Barat yaitu untuk CV. Yansa :
1.        Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor sebesar Rp. 502.925.000,- (lima ratus dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah)

Berdasarkan penyidikan, pekerjaan pada tahun anggaran 2021 sama sekali tidak dikerjakan oleh tersangka menggunakan kedua perusahaan tersebut.

2.        Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Rp. 718.984,000,- (tujuh ratus delapan belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah)

CV. Komen Bangun Papua :
1.        Pembersihan Lahan Kantor Rp. 910.707.000,- (sembilan ratus sepuluh juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah)

2.        Pemeliharaan Halaman Rp. 415.384.000,- (empat ratus lima belas juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah)

–     Namun penagihan pencairan tetap dilakukan dan masuk rekening perusahaan  yaitu :
      CV. Yansa :
·        Pada tanggal 30/12/2021  masuk ke rekening CV.Yansa Sebesar Rp. 640.519.383.-  (enam ratus empat puluh juta lima ratus sembilan belas ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) ;
·        Pada tanggal 05/01/2022 masuk tagihan  ke rekening CV.Yansa Sebesar Rp. 450.316.478.-.(empat ratus lima puluh juta tiga ratus enam belas ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah) ;
    CV. Komen Bangun Papua :
·        Pada tanggal 04/01/2022  masuk ke rekening CV.Komen Bangun Papua Sebesar Rp. 370.039.383.- ( tiga ratus tujuh puluh juta tiga puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) ;
·        Pada tanggal 09/03/2022 masuk tagihan  ke rekening CV.Komen Bangun Papua Sebesar Rp. 811.377.146.- (delapan ratus sebelas juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus empat puluh enam rupiah) ;
Sehingga total uang yang masuk adalah sebesar Rp. 2.272.252.390.- (dua milyar dua ratus tujuh puluh dua juta dua ratus lima puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah)
Akibat perbuatannya, Tersangka ARL disangka melanggar

Primair: pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidiair: pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI
UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button