Nasional

Lagi, 8 Perkara Pidana Peroleh RJ

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan RI dalam penerapan Keadilan Restoratif kembali direalisasikan dalam penanganan perkara pidana ringan.

JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin lewat gelar perkara menyetujui usulan penghentian penuntutan terhadap 8 (delapan) perkara pidana ringan yang diajukan beberapa Kejaksaan Negeri, Senin 21 Agustus 2023.

Berkas pidana itu, yakni :
1.Tersangka Desi Arni Sidabutar dari Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Subsidair Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2.Tersangka Jumari dari Kejaksaan Negeri Binjai, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

3.Tersangka Rahmadsyah Putra alias Putra dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 tentang Pengancaman.

4.Tersangka Batara Sultan Lubis alias Adek dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

5.Tersangka Ferdinan Mangansige alias Dinan dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

6.Tersangka Hizra dari Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Moutong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7.Tersangka Yusuf alias Ucup dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 360 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Terluka.

8.Tersangka Rustin Mardiana Sollitan dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut, yang disangka melanggar Pasal 76A jo. Pasal 77 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Kedua Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button