Jelang Pemilu, Kejaksaan Rawan Diperalat “Black Campaign”

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menegaskan pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI dari Sabang sampai Merauke profesional, berintegritas dan berhati nurani.
ST Burhanuddin mewanti-wanti jajarannya untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi Pemilu 2024 yang penuh dengan dinamika dan intrik politik sesama calon anggota legislatif maupun partai politik peserta Pemilu 2024.
“Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI rawan dari intrik politik di tahun politik. Kejaksaan dijjadikan alat untuk “Black Campaign” menjatuhkan seseorang. Ini yang harus kita antisipasi,” pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin Minggu 20 Agustus 2023.
Jaksa Agung mengingatkan, penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.
Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”, yang dapat menjadi hambatan terciptanya Pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
Agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan,” tegasnya.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.
Jaksa Agung juga mengingatkan dalam perhelatan Pemilu, Kejaksaan memiliki sikap yang tegas untuk berlaku netral.
Hal ini selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023 untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.
“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung. (Felix Sidabutar)