Gawat ! Perempuan Ini Makelar Kasus

ADHYAKSAdigital.com –Ditengah gencarnya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan RI, baik di Kejagung hingga satuan kerja di daerah Kejati dan Kejari, ada saja oknum yang berusaha memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi mencari cuan alias uang.
Modusnya bermacam-macam. Mulai dengan mengaku-ngaku dekat sejumlah pejabat Kejaksaan. Bahkan mampu mengurus perkara agar mendapatkan keringanan hukuman. Tentunya itu semua dilakukan demi cuan mendapatkan sejumlah uang.
Kamis 17 Agustus 2023 kemarin, seorang perempuan paruh baya berinisial Amel (37) ditangkap Kejaksaan Agung tengah nongkrong di Plaza Senayan, Jakarta. Perempuan tomboy ini diamankan karena dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
Rupanya, Amel ditenggerai sebagai makelar kasus alias calo. Dia menawarkan jasanya untuk pengurusan perkara dugaan pidana korupsi izin tambang nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari.
Istri dari salah seorang tersangka perkara ini tergiur dengan tawaran jasanya. Luar biasa! Duit Rp 6 Miliar sebagai biaya pengurusan perkara. Duit dari istri salah satu tersangka itu pun berpindah tangan.
Faktanya! Duit Rp 6 Miliar diambil, perkara tetap jalan, suami malah ditahan. Akibatnya, keluarga salah seorang tersangka tadi menagih janji si perempuan makelar kasus ini. Bahkan melaporkan kejadian ini ke Kejaksaan.
“Kamis 17 Agustus 2023, kita melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap perempuan inisial Amel. Dia diduga sebagai makelar kasus yang mengaku bisa mengurus perkara yang sedang kita tangani dan menawarkannya ke salah seorang istri salah satu tersangka dugaan korupsi yang tengah kita usut,” ujar Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan lewat keterangan tertulisnya, Jumat 18 Agustus 2023.
Dia menuturkan, perempuan ini langsung dibawa ke Kejagung dan menjalani pemeriksaan. Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice).
“Menghalangi penyidikan itu sebagaimana tertuang di dalam Pasal 21, UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hari itu juga langsung dilakukan penahanan,” terang Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan.
Ade Hermawan menguraikan, tersangka Amel menjanjikan bisa mengurus perkara dan mencabut status tersangka AA dengan berusaha untuk menemui dan meminta tolong ke beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Dia meminta dan menerima uang sebesar Rp.6 Miliar dari istri AA pada bulan Juli 2023 lalu, bertempat di salah satu lokasi di daerah Jakarta Selatan,” terangnya. (Felix Sidabutar)