Nasional

Kejari Kep. Aru Tahan Tersangka Korupsi Proyek Rumah Sakit Marlasi

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Maluku melakukan penahan terhadap ER alias K, tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Marlasi, Kecamatan Aru Utara, yang didanai APBD Tahun 2017, Dobo, Rabu 16 Agustus 2023.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-399/Q.1.15/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023, Tersangka ER Alias K pada hari ini akan dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polres Kepulauan Aru,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Parada Situmorang didampingi Kasi Pidsus Fauzan Arif Nasution, Kasi Intel Romi Prasetiya dan jaksa penyidik Nicholas Albertus Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis 17 Agustus 20223.

Parada Situmorang menerangkan, Tersangka ER Alias K merupakan Penyedia selaku Kuasa Direktur PT ERA BANGUN SARANA berdasarkan Akta Notaris Kuasa Direksi PT ERA BANGUN SARANA nomor 41 tanggal 25 Januari 2017.
“Pembangunan rumah sakit ini dikerjakan oleh perusahaan ER, sebagai kuasa direktur. Proses pengerjaan tidak sesuai dengan kontrak kerja. Pembangunannya tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitas sesuai dengan spesifikasi barang dan jasa,” urainya.

Kemudian, ditemukan pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017 tidak dikerjakan sesuai kuantitas dan kualitas yang ditentukan dalam kontrak yang mana saat ini rumah sakit tersebut tidak selesai pengerjaannya dan belum bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Penyidikan dugaan korupsi itu diawali dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-339/Q.1.15/Fd.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023. Dari proses pemanggilan, pemeriksaan saksi hingga peninjauan ke lapangan, berdasarkan alat bukti yang penyidik yakini, ER ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tersebut.
“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1145/Q.1.15/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 telah menetapkan Tersangka berinisial ER Alias K dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyalahgunaan / Penyimpangan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi di Desa Marlasi, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten kepulauan Aru pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017,” ujar Parada.

Berdasarkan penghitungan hasil audit yang dilakukan, ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.847.719.038,98 (satu milyar delapan ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan belas ribu tiga puluh delapan rupiah Sembilan puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Sementara itu Kasi Pidsus Fauzan Arif Nasution menambahkan, penyidikan perkara korupsi ini masih terus dikembangkan pihaknya dengan memanggil Sejumlah saksi, baik itu panitia (PPK) maupun dinas kesehatannya dalam hal ini KPA, untuk mendalami peran mereka masing-masing.
“Dalam perkara ini telah dilakukan penyitaan 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Suzuki mega carry extra warna putih dengan Nomor Polisi DE 8099 F,” kata Fauzan.

Tersangka ER Alias K selaku Penyedia disangkakan melanggar :

Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button