Kejati Sumbar Wujudkan Penegakan Hukum Humanis
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mampu mewujudkan penegakan hukum humanis. Apa pasal? Penanganan perkara tindak pidana dari beberapa Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Sumbar resmi disetujui penghentian penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif oleh JAM Pidum Fadil Zumhana, Selasa 15 Agustus 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi,SH dalam keterangan tertulisnya menyebutkan hari itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Asnawi, SH.MH didampingi Aspidum Candra Saptaji, SH.MH memimpin gelar perkara secara daring dihadapan JAM PIdum mengusulkan 8 (enam) perkara pidana Kejati Sumbar untuk disetujui penghentian penuntutannya.
“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian antara kedua belah pihak, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana penjara atau pidana denda tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Kasi Penkum Farouk Fahrozi.
Farouk menjelaskan, ada 6 Perkara Narkotika dan 1 Perkara Oharda serta 1 perkara dari Kamnegtibum dan TPUL hari itu yang diajukan.
“Seluruhnya di kabulkan permohonan RJ (Restoratif Justice) nya oleh Bapak JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI,” tuturnya.
Perkara pidana itu, yakni :
1.KEJAKSAAN NEGERI SOLOK :
1.An. tersangka Sandra Ali Akbar Pgl. Sandra melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkorika atau ketiga pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2.An. Wawan Kurniawan Pgl. Wawan melanggar pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3.An. Wahyu Desma Putra Pgl. Wahyu melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2.KEJAKSAAN NEGERI SIJUNJUNG :
1.An. Atrina Sari Pgl. Rina Binti Anwar Melanggar Pasal 112 Ayat (1) Atau Pasal 127 Ayat (1)huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2.An. Muhammad Syofyan Pgl. Syofy Bin Abrimal melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3.KEJAKSAAN NEGERI PAYAKUMBUH :
1.An. Satria Pgl. Febri Bin Nur Jasri (Alm) melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4.KEJAKSAAN NEGERI AGAM :
1.An. Tersangka AGN dan GG diduga melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
5.KEJAKSAAN NEGERI MENTAWAI :
1.A.n Tersangka JS diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.
(Felix Sidabutar)