Kejagung Tahan Anggota Dewan Tersangka Dokumen Palsu Izin Tambang
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung lewat Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap IT, tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokume perizinan pertambangan di Kalimantan Timur atas nama PT. Sendawar Jaya, Jakarta, Selasa 15 Agustus 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan, IT merupakan mantan Bupati Kutai Barat Periode 2006-2016 dan saat ini aktif sebagai anggota Komisi I DPR RI. Adapun Peran Tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.
“Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” ungkap Ketut Sumedana.
Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.”
Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus s.d 3 September 2023.
“Tersangka kita lakukan penahanan untuk proses penyidikan perkara ini,” tutur Ketut Sumedana. (Felix Sidabutar)