Nasional

JPU Kejari Kampar Tuntut DA 2,5 Tahun dan CW 4,5 Tahun

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar, Riau mengajukan tuntutan hukuman terhadap terdakwa CW, mantan Kepala Puskesmas Kampar Kiri Hulu selam 4 tahun enam bulan penjara. Sedangkan terhadap DA, dituntut hukuman penjara selama 2 tahun enam bulan.

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Kampar ini di gelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru, Senin 14 Agustus 2023. Majelis hakim yang menggelar persidangan diketuai Yuli Artha Pujoyotama.

JPU Kejari Kampar menyatakan terdakwa CW dan DA bersalah atas tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pemerintah Kabupaten Kampar tahun 2016-2018.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CW dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dengan perintah terdakwa ditahan. Untuk terdakwa DA, pidana penjara selama 2 tahun enam bulan, dengan perintah tetap ditahan” ujar JPU.
Selain itu, keduanya juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang besarannya berbeda.

“UP Citra sebesar Rp916.757.000 subsidair 2 tahun penjara, Deffi Rp76 juta subsidair 1 tahun kurungan,” kata JPU.

JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kendati menerapkan pasal yang sama, Citra Dewi dituntut lebih tinggi dibandingkan Deffi Amelia.

Citra Dewi dinilai lebih bertanggung jawab dan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi . Untuk itu, mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Kampar Kiri Hulu (KKH) I dituntut 4,5 tahun penjara.
Dia dituntut lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya, Deffi Amelia. Nama yang disebutkan terakhir adalah Bendahara di puskemas tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra SH.MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Marthalius menuturkan agenda sidang berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada Tahun Anggaran (TA) 2016, 2017 dan 2018. Berawal ketika itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar menerima Dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan. Dana ini dianggarkan pada APBD di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar sebesar Rp2.824.190.000 dan realisasi sebesar Rp2.794.420.000.

Anggaran ini digunakan untuk Biaya perjalanan dinas bagi tenaga kesehatan Kabupaten/Kota/Puskesmas dan jaringannya termasuk untuk kader/lintas sektoral/tenaga penugasan kesehatan, baik dalam maupun luar wilayah. Kemudian, untuk pembelian barang pakai habis untuk mendukung pelayanan promotif dan preventif antara lain penggandaan media, reagen, rapid tes/tes cepat.

Selanjutnya, untuk penyelenggaraan rapat-rapat, pertemuan konsinyasi, pembelian alat tulis kantor, penggandaan. Lalu, untuk honorarium untuk pengelola keuangan (Dinas Kesehatan dan Puskesmas), serta Tim Teknis (Dinas Kesehatan).

Namun kenyataannya, dana BOK yang dikelola kedua terdakwa di Puskesmas KKH I terjadi penyelewengan. Dimana bidan yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.

Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan Kepala Puskesmas dan Bendahara diduga tidak transparan. Kemudian, ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOK di Puskesmas KKH 1 dengan membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggungjawaban palsu. Keduanya juga memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu. Selain itu, para terdakwa memalsukan tanda tangan penerima BOK.

“Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.842.845.000. Uang itu digunakan kedua terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,” terang Kajari Kampar Sapta Putra kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 15 Agustus 2023.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button