Nasional

Disaksikan Kajati Babel, Kejagung Hibahkan Kapal Cepat Ke Polda Babel

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah resmi menyerahkan kapal cepat dengan tujuh mesin berkapasistas 2.100 PK kepada Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Penyerahan itu dilakukan secara simbolis oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Syaifuddin Tagamal kepada Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra, yang disaksikan Kajati Babel Asep Maryono dan Kajari Pangkal Pinang Saiful Siregar, yang berlangsung di Dermaga Polairud Polda Babel, Selasa 15 Agustus 2023

Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejagung RI karena telah memproses permintaan hibah barang bukti berupa kapal tersebut.
“Penyidik Ditpolairud Polda Babel telah bersurat kepada Kejagung RI untuk meminta hibah barang bukti dari hasil tindak pidana tersebut, dari rangkaian proses tersebut tentunya Polda Babel sangat berterimakasih atas kerjasama dan dukungan dari Kejagung RI, sehingga proses hibah barang bukti kapal ini dapat kami terima untuk menambah armada kekuatan sarana dan prasarana di Ditpolairud Polda Babel,” kata Kapolda.

Dengan hadirnya kapal cepat itu, kata Dia, sangat berdampak baik untuk menambah kekuatan armada kapal di Direktorat Polda Babel yang saat ini hanya berjumlah 19 Kapal Patroli saja.

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Syaifuddin Tagamal mengungkapkan, bahwa penyerahan hibah barang bukti Kapal tersebut untuk mendukung tugas utama pihak kepolisian dalam menjaga pengamanan dan ketertiban di wilayah Babel khususnya di perairan.
“Ini merupakan dukungan dari pihak kejaksaan kepada tim Polri khususnya di Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalankan tugas-tugasnya supaya lebih meningkat lagi dalam hal pengamanan wilayah,” ujarnya.

Kapal cepat berkapasistas mesin 2.100 PK tersebut merupakan hasil tangkapan Ditpolairda Polda Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Personel Heli Korp Poludara Baharkam Polri pada 4 Februari 2020.

Bahwa kapal cepat tanpa nama tersebut merupakan Barang Rampasan Negara dalam perkara atas nama Tersangka Nofianto selaku Kapten Kapal, Dkk yang digunakan untuk menyelundupkan belasan ribu botol minuman keras berbagai merek dari Batam dengan tujuan Lampung yang tertangkap di perairan Bangka Selatan pada tanggal 4 Februari 2020.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button