Nasional

Mantan Walikota Kendari Tersangka Dugaan Korupsi Izin Minimarket

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Sukarmain Kadir, mantan Walikota Kendari sebagai tersangka perkara dugaan korupsi perizinan minimarket yang diberikan kepada PT. Midi Utama Indonesia (MUI) Tahun 2021.

“Hari ini, Senin 14 Agustus 2023, penyidik Pidana Khusus Kejati Sultra menetapkan SK, mantan Walikota Kendari sebagai tersangka atas dugaan korupsi perizinan PT.MUI, perizinan membuka gerai minimarket di Kota Kendari pada tahun 2021,” ujar Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Senin 14 Agustus 2023.

Asintel Ade Hermawan menuturkan, penetapan SK sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan beberapa saksi atas dugaan peran dan pengaruh kekuasaan atas terbitnya izin gerai minimarket tersebut terhadap PT.MUI.

Sebelumnya Kejati Sultra telah menetapkan dua orang tersangka terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Perizinan PT. MIDI Utama Indonesia (MUI) yaitu “RT” dan SM yang saat ini telah memasuki tahap persidangan.
“Penyidikan perkara dugaan korupsi perizinan gerai minimarket ini telah menetapkan total 3 (tiga) orang tersangka, yakni RT, SM dan terbaru RK,” ujar Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan.

Dalam penyidikan, ditenggarai peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah) kepada Arif Lutfian Nursandl, SE Manager Corcom PT. MUI sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.

“Padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021. Disamping itu SK telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak 6 (enam) Toko yang telah beroperasi di kota kendari melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa,” Ungkapnya.

Kemudian, SK selaku walikota meminta pengelola minimarket untuk berbagi keuntungan atas operasional minimarket lewat pembagian saham, dengan kepemilikan saham sebesar 5 persen untuk 6 (enam) gerai minimarket yang dikelola perusahaan.

Lanjutnya sedangkan peran SM selaku staff ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI, sedangkan RT selaku PLT. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI.

“Penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan SK, mantan Walikota Kendari sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 mendatang,” terangnya.

Kasu dugaan korupsi ini bermula pada Maret 2021, saat itu PT Midi Utama Indonesia yang merupakan perusahaan pemegang lisensi gerai minikarket Alfamidi tertarik membuka gerai karena melihat Kota Kendari sebagai daerah potensial.

Pihak perusahaan saat itu, mengurus perizinan setelah melakukan pertemuan yang dihadiri oleh mantan Wali Kota Kendari inisial SK, tersangka SM yang merupakan Tenaga Ahli Wali Kota, Manager CSR PT Midi Utama Indonesia inisial A dan tiga pegawai PT Midi Utama Indonesia. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button