Nasional

Keppres Angkat Dr. Masyhudi Jabat Staf Ahli Jaksa Agung

ADHYAKSAdigital.com –Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 104 /TPA Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang isinya mengangkat Dr. Masyhudi SH.MH SEBAGAI STAF AHLI KEJAKSAAN AGUNG (ESELON I.b).

Atas terbitnya Keppres ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan mutasi dan rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung untuk penyegaran dan pengisian beberapa jabatan yang kosong.

Lewat Surat Perintah Jaksa Agung RI Nomor 88/A/JA/08/2023, pelantikan dan serah terima jabatan terhada[ Dr. Masyhyudi sebagai Staf Ahli Jaksa Agung akan di gelar pada Selasa 15 Agustus 2023, bertempat di Gedung Kejagung, Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin bertindak sebagai inspektur upacara pelantikan nanti.

Dr. Masyhudi sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung di Jakarta. Jabatan sebagai Sekretaris JAM Intel Kejagung dijabatnya sejak Januari 2023 lalu. Jabatan ini diembannya selama 8 (delapan) bulan,

Sebelumnya pria kelahiran Semarang 17 Juni 1968 ini pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak. Kepemimpinannya selama menjabat Kajati Kalbar menuai apresiasi banyak pihak. Torehan prestasinya mampu mendapatkan apresiasi berbagai lembaga negara, khususnya dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejati Kalbar.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewah Yogyakarta di Yogyakarta, pada tahun 2019 lalu. Sebagai Kajati DI Yogyakarta, Masyhudi melakukan koordinasi dan membangun sinergitas dengan berbagai elemen, untuk mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan yang profesional dan berintegritas.

Masyhudi sebelumnya juga sangat sukses saat memimpin Biro Kepegawaian (Biropeg) Kejaksaan Agung RI. Ia berhasil menjadikan Biropeg Kejagung sebagai satu-satunya unit yang mengelola sumber daya manusia (SDM) yang mampu mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button