Istri Tengah Cekcok Dengan Teman, Suami Datang Membela

ADHYAKSAdigital.com –Suami sejati itu adalah sosok yang bertanggung jawab, penyayang dan mampu mencukupkan kebutuhan hidup keluarga, melindungi dan menjaga marwah keluarga, yang didalamnya terdapat istri dan anak-anaknya.
Ekspresi luapan emosi sesaat itu sebenarnya dapat dikendalikan. Namun, sebagian kita sebagai manusia sukar mengendalikannya bila dihadapkan dalam situasi tersudut dan terancam. Terlebih bila menyangkut harga diri dan marwah keluarga.
Hanya saja luapan emosi itu dapat berakibat tindak pidana, bila dalam praktiknya melalui aksi kekerasan dan penganiayaan dan memakan korban. Diperlukan sikap pembawaan diri yang tenang dan sabar.
Di Kota Cirebon, Jawa Barat, seorang pria berkeluarga mengekspresikan sikap salah dalam membela istrinya yang tengah terlibat cekcok dengan seorang temannya. Akibatnya, bapak yang satu ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kala itu, JUN (32) mendapati TAR, istrinya sedang terlibat cekcok dan selisih paham dengan SAL, temannya, warga setempat. Tergerak untuk melindungi istrinya dan khawatir akan keselamatannya, JUN melakukan aksi pemukulan ke arah wajah SAL, lawan selisih paham istrinya saat itu.
Tidak terima atas aksi penganiayaan yang dialamatkan terhadap dirinya sehingga harga dirinya tercoreng dan mempermalukannya di depan umum dan warga lainnya, SAL lantas mendatangi kantor polisi setempat dan membuat pengaduan atas tindak pidana yang dilakukan JUN suami dari temannya yang terlibat ribut dengannya.
Menerima adanya laporan dari salah seorang warga di wilayah hukumnya, penyidik lantas memproses laporan itu. Penegakan hukum pun dilakukan penyidik dengan menetapkan JUN sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 315 KUHPidana.
Seiring waktu, proses hukum atas perkara JUN yang disangkakan tindak pidana penganiayaan ini pun bergulir. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, perkara ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon guna proses hukum berkelanjutan.
Penegakan hukum humanis yang telah menjadi budaya Kejaksaan saat ini tertanam dalam diri Umaryadi SH.MH. Tergerak dilandasi hati nurani, Umaryadi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berinisiasi memediasi perdamaian antara korban dengan pelaku. Penegakan hukum humanis Kejaksaan menjadi alasan pihaknya untuk menawarkan perkara itu tidak dilanjutkan penuntutannya ke persidangan.
Niatan mulia pihaknya membuahkan hasil, SAL dan JUN saling memaafkan. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi. “Kamis, 3 Agustus 2023 lalu mereka bersepakat damai dan menandatangi perjanjian perdamaian,” tutur Kajari Kota Cirebon, Umaryadi kepada ADHYAKSAdigital, Senin 14 Agustus 2023.
Atas terwujudnya perdamaian antara keduanya, Kejari Kota Cirebon mengusulkan penghentian penuntutan perkara tersebut ke pimpinan melalui Kajati Jawa Barat Ade Tajudin untuk diteruskan ke Jaksa Agung agar disetujuinya penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara pidana ringan ini.
“JAM Pidum DR Fadil Zumhana Harahap SH.MH atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan kita. JAM Pidum memerintahkan Kejari Kota Cirebon untuk menerbitkan SKP2 Restorative Justice atas perkara penganiayaan dengan tersangka atas nama JU. Dengan demikian JUN bebas dari ancaman pidana. Perkara ini kita hentikan,” jelas Umaryadi.
Kajari Kota Cirebon ini menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(Felix Sidabutar)