Nasional

Ketut Sumedana Ajari Calon Jaksa Berkomunikasi Baik dan Benar

ADHYAKSAdigital.com –Estafet kepemimpinan di Kejaksaan RI terus berproses. Insan Adhyaksa dituntut untuk mempersiapkan diri dalam kemampuan wawasan, keilmuan, ketentuan hukum dan perundang-undangan, moral dan etika hingga teknik berkomunikasi yang baik dan benar.

“Regenerasi kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan mencari bibit insan Adhyaksa yang profesional, berintegritas dan berhati nurani. Kejaksaan ke depan diharapkan dibawah kepemimpinan insan Adhyaksa yang mampu mewujudkan Kejaksaan Hebat dan Humanis,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam memberikan wejangannya dihadapan peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kelas III Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023, di Badiklat Kejagung, Ragunan, pekan lalu.

Ketut Sumedana berharap para peserta calon jaksa PPPJ Kelas III Angkatan 80, Gelombang I Tahun 2023 mampu mengikuti diklat PPPJ yang diselenggarakan Badiklat Kejagung dengan sungguh-sungguh dan penuh disiplin.

Kapuspenkum Ketut Sumedana secara khususnya menyampaikan cara berkomunikasi yang baik dan benar kepada para calon jaksa ini. Kedepan, sosok jaksa harus mampu berkomunikasi yang baik dan benar, sehingga pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan dapat dipahami masyarakat luas.
“Saya berharap seluruh peserta harus siap menjadi pejabat publik yang tidak gagap, serta cepat beradaptasi dengan perkembangan transformasi digital. Selain itu, juga harus selalu cepat dalam merespon setiap permasalahan di masyarakat, menghadirkan rasa keadilan, memberikan edukasi hukum, serta solusi atas politik hukum pemerintah. Sebab selain ilmu hukum, seorang Jaksa juga harus menguasai ilmu multidisiplin,” ujar Kapuspenkum.

Kapuspenkum menjelaskan unsur-unsur dalam public speaking yaitu talk, audience, meeting, stage, training, presentation, communication, gestures, speech, anxiety, dan performance. Kapuspenkum menyampaikan untuk menjadi public speaker dengan kemampuan public speaking baik, maka harus mampu mengenali dan berinteraksi dengan audiens, memiliki persiapan matang, memperhatikan bahasa tubuh, beradaptasi dengan situasi yang mungkin terjadi, mampu mengatasi grogi dan kecemasan, serta berlatih secara terus-menerus.

Ketut Sumedana menyampaikan bahwa public speaking merupakan kegiatan penyampaian pesan berupa ide/gagasan secara oral ataupun lisan. Selain itu, public speaking juga merupakan bentuk komunikasi dimana seorang pembicara menghadapi pendengar dalam jumlah relatif besar, dan pembicara yang relatif kontinu.

Selanjutnya, Kapuspenkum mengatakan bahwa public speaking bukan sekedar ilmu pengetahuan saja, namun juga merupakan seni yang harus dimiliki oleh seorang Jaksa dalam membangun strategi komunikasi hukum. Oleh karenanya, untuk mewujudkan seni public speaking yang baik, seorang Jaksa harus mampu untuk memahami dan beradaptasi dengan kebutuhan hukum di masyarakat. Hal ini menjadi penting agar strategi komunikasi hukum yang sudah dibangun oleh Jaksa, dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.

Tak hanya itu, Kapuspenkum juga menyampaikan bahwa seorang Jaksa harus memiliki kemampuan menulis. Menurutnya, dengan menulis, maka akan memperbanyak literasi dan membentuk diri kita menjadi pribadi yang memiliki kecerdasan intelektual serta emosional.

“Tidak ada yang sulit kalau ada kemauan. Tidak ada yang sulit kalau kamu mengeksekusi kemauan. Tidak ada yang sulit kalau kamu mencari jalan untuk meraih kesuksesan. Tidak ada yang sulit kalau kamu mampu bekerja sama dengan orang lain,” pesan Ketut Sumedana. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button