Kajari Binjai Ajak Warga Berantas Narkoba

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Sumatera Utara, Jufri Nasution SH. MH, mengajak seluruh warga masyarakat di Kota Binjai untuk bersama-sama menjaga lingkungannya untuk bebas dari narkoba, khususnya generasi muda di daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Kajari Binjai Jufri Nasution saat melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Binjai, Kamis 10 Agustus 2023.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri, Kesbangpol Ruslianto mewakili Walikota Binjai, Kadis Kesehatan, dr. Sugianto, Kalapas Binjai, Wakapolres Binjai, Kepala BNN Binjai, para Kasi Kejari Binjai, serta segenap pegawai dan jaksa Kejari Binjai.
Sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan, Kajari Binjai Jufri Nasution mengucapkan terima kasih kepada unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Binjai dan para undangan lainnya dapat hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti yang digelar Kejari Binjai.
Kajari Binjai Jufri menuturkan, melihat dari perkara yang masuk ke Kejari Binjai untuk perkara Narkotika lebih dominan, artinya mengindikasikan Binjai sudah lampu merah narkoba. Untuk preventif sambung Kajari, dengan adanya program Jaksa Masuk Sekolah, penyukuhan dan penerangan hukum, tim Kejari Binjai akan mensosialisasikan kepada pelajar terkait bahayanya dampak penyalahgunaan Narkoba.
“Kita berkomitmen agar warga masyarakat Binjai sadar hukum dan menjauhi hukuman,” tegas Kajari Binjai Jufri Nasution.
Kepala Seksi Intelijen Adre Wanda Ginting menyampaikan, pemusnahan barang bukti perkara Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap hari ini adalah, Narkotika sebanyak 43 (empat puluh tiga) perkara dengan rincian sabu – sabu seberat 353,925
gram, ekstasi sebanyak 43 butir dan ganja seberat 13,435 gram.
Kemudian, perkara Orang dan Harta Benda sebanyak 13 (tiga belas) perkara. Keamanan dan Ketertibaan Umum sebanyak 3 (tiga) perkara. Handphone sebanyak 11 (sebelas) buah, dan senjata api sebanyak 1 (satu) buah serta 5 (lima) butir peluru.
Dia menambahkan, pihaknya mempunyai kewajiban untuk melaksanakan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), salah satunya adalah terhadap Barang Bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. Pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti tersebut mempunyai kepastian hukum dan untuk menghindari hilang, rusak, atau dimanfaatkan oleh orang orang yang tidak berhak bila terlalu lama disimpan.
“Pemusnahan Barang Bukti sitaan tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” ujar Kasi Intel Adre Wanda Ginting. (Felix Sidabutar)