Bambang Bachtiar : Tanah Wakaf di Aceh Harus Bersertifikat
ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam Bambang Bachtiar SH.MH menghimbau Badan Wakaf yang mengelola tanah wakaf agar seluruh tanah wakaf yang ada di Aceh untuk mengurus diterbitkannya sertifikat kepemilikan status tanah wakaf.
Hal itu dilakukan agar status tanah wakaf di seluruh Provinsi Aceh diakui oleh negara lewat sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR). Sehingga terjaga dari upaya penyerobotan maupun klaim dari oknum yang mengaku ahli waris maupun pemilik tanah wakaf tersebut.
“Kejati Aceh, Kanwil Kemenag dan Kanwil BPB/ATR telah menjalin kerjasama dalam program sertifikasi tanah wakaf untuk seluruh tanah wakaf di Provinsi Aceh. Ini semua kita lakukan demi menjaga agar tanah wakaf bebas dari upaya klaim maupun penyerobotan oleh para mafia tanah,” sebut Kajati Aceh Bambang Bachtiar dalam pertemuan silaturahmi dengan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Aceh di ruangan kerjanya, Banda Aceh, Kamis 10 Agustus 2023.
Hari itu, Badan Wakaf Indonesia Aceh memberikan penghargaan kepada Kajati Aceh Bambang Bachtiar atas dedikasi dan dukungan Kejati Aceh dalam program sertifikasi tanah wakaf se Aceh lewat kerjasama lembaga ini dengan Kanwil Kemenag dan Kanwil BPN/ATR.
“Kami sangat berterimakasih atas dukungan Kejati Aceh agar tanah wakaf di Aceh bersertifikat. Bapak Bambang Bachtiar selaku Kajati Aceh memberikan perhatian khusus agar tanah wakaf tidak diklaim maupun diserobot oleh oknum, khususnya mafia tanah,” ujar Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Aceh, Dr. Abdul Gani Isa, MA dalam pertemuan silaturahmi hari itu.
Abdul Gani menyampaikan apreasi dan penghargaan yang sebesarnya atas dukungan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam mendorong percepatan sertifikat tanah wakaf di Aceh. “Dari data yang ada pada kami, ada 250 penambahan sertifikat setelah Perjanjian Kerjasama antara Kejati Aceh dengan Kanwil Menteri Agama dan Kanwil BPN/ATR- Aceh,”ujarnya.
“Terus terang kami bangga APH khususnya Kejati Aceh mendukung dan mendorong sertifikat tanah wakaf di Aceh,” ucap Ketua Badan Wakaf Indonesia Aceh Abdul Gani Isa.
Kajati Aceh Bambang Bachtiar menyampaikan program serfikat tanah Wakaf tersebut muncul dari banyak persoalan tanah wakaf yang timbul setelah pewakaf meninggal dunia,terjadi gugatan dari yang merasa ahli waris dan mafia tanah terhadap tanah wakaf.
“Hal ini tentu telah merusak sendi sendi religius dari pewakaf dan melahirkan persoalan hukum, sehingga untuk melindungi tanah wakaf tersebut perlu di sertifikatkan, program tersebut sejalan dengan direktif presiden tentang pemberantasan mafia tanah,” tegas Bambang Bachtiar. (Felix Sidabutar)