Yasonna Laoly : APH Sebagai Ujung Tombak Implementasi KUHP Terbaru
ADHYAKSAdigital.com –Sebagai pilar utama sistem peradilan Indonesia, jaksa, hakim, polisi, dan advokat, serta petugas pemasyarakatan memiliki peran krusial dalam penerapan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).
Atas dasar tersebut, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ditujukan untuk aparat penegak hukum (APH) di seluruh Indonesia.
Sosialisasi ini diselenggarakan secara hybrid bertempat di Trans Resort Hotel, Bali dan virtual melalui video conference, serta disiarkan secara langsung melalui Kanal Youtube djpp.kemenkumham, Rabu 9 Agustus 2023.
“Penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi penting artinya, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum”, ujar Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan HAM saat memberikan keynote speech dalam agenda Sosialisasi UU KUHP hari itu.
Sebelumnya, upaya pemerintah untuk mewadahi pemahaman dan pendapat masyarakat telah dilakukan melalui diskusi dan dialog pubik pada tahun 2021 dan 2022 untuk menjaring masukan dari seluruh lapisan masyarakat.
Setelah disahkan, pemerintah berupaya memberikan pemahaman melalui serangkaian kegiatan sosialisasi. Diantaranya Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Kumham Goes to Campus pada Tahun 2023, dilanjutkan dengan Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”. Kini, sosialisasi dilakukan untuk seluruh APH.
“Pemerintah wajib menjamin bahwa seluruh aparat penegak hukum dapat memahami, mengimplementasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP sesuai kaidah hukum, asas hukum pidana, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP”, tutur Asep N. Mulyana, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam laporan kegiatan yang disampaikan.
“Pemahaman yang utuh, lengkap, tidak terpenggal-penggal dalam sosialisasi inilah yang menjadi tujuan utama untuk menjadi modal besar bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia”, ucap I Wayan Koster, Gubernur Bali dalam sambutannya.
Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 1000 orang Aparat Penegak Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Penyuluh Hukum di seluruh Indonesia baik secara luring maupun daring.
Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber yaitu I Wayan Sudirta selaku anggota Komisi III DPR RI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo selaku Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso selaku Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, dan Yenti Garnasih selaku Ketua MAHUPIKI.
Hadir pula dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Denpasar, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Kepala Badan Intelejen Negara Daerah Bali, Cahyani Suryandari selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan beserta jajaran, Unan Pribadi selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, dan Andrie Amoes selaku Plt. Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan.
Selain sebagai media untuk memberikan penjelasan mengenai UU KUHP, Sosialisasi ini juga diharapkan menjadi media penampung masukan aparat penegak hukum mengenai aturan pelaksanaan UU KUHP yang tengah disusun oleh Pemerintah. (Felix Sidabutar)