Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Tambang Blok Mandiodo
ADHYAKSAdigital.com –Penanganan perkara dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dengan beberapa perusahaan pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara terus berkembang.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 kembali menetapkan 2 orang tersangka yaitu RJ selaku Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan HJ sebagai Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM.
“Hari ini kita melakukan penetapan tersangka atas nama RJ dan HJ. Penetapan terhadap keduanya berdasarkan hasil proses pemeriksaan saksi dan juga alat bukti yang menguatkan peran tersangka dalam pusaran dugaan korupsi tambang di Blok Mandiodo,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggar Dr. Patris Yusrian Jaya melalui Asisten Intelijen Ade Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu 9 Agustus 2023.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP PT. Antam tbk di blok Mandiodo Konawe Utara.
Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan menguraikan peran tersangka RJ selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2021 bertempat di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.
“Akibat pengurangan/penyederhanaan aspek penilaian tersebut maka PT. Kabaena Kromit Pratama (PT. KKP) yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di Wilayah IUP nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada disekitaran blok Mandiodo,” terang Ade Hermawan.
RKAB tersebut pada kenyataannya digunakan atau dijual oleh PT. KKP dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT. Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan ore nikel dilahan milik PT Antam tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB dan lahan milik PT. Antam tbk lainnya yang dikelola PT Lawu Agung Mining berdasarkan KSO dengan PT. Antam tbk dan Perusda Sultra/Konawe utara.
Sedangkan peran tersangka HJ selaku Sub Koordinator penerbitan RKAB, bersama dengan tersangka SW selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan EVT selaku evaluator serta tersangka YB selaku Koordinator RKAB telah memproses permohonan RKAB PT. KKP dan beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM nomor 1806, akan tetapi mengacu pada perintah tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 desember 2021.
“Dari keseluruhan aktifitas penambangan di blok Mandiodo menurut perhitungan sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5,7 Triliun.,” ujarnya.
“Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 10 (sepuluh) orang tersangka yang berasal dari PT. Antam, PT. Lawu Agung Mining, PT. KKP dan beberapa pejabat Kementerian ESDM,” tutupnya. (Felix Sidabutar)