Kejagung Hormati Putusan MA Atas Vonis Ferdy Sambo Cs
ADHYAKSAdigital.com –Mahkamah Agung mengubah hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Kemudian, MA juga menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun terhadap Putri.
MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun terhadap Kuat. Kemudian, menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun terhadap Ricky Rizal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tetap menghormati seluruh putusan kasasi yang diberikan MA.
Selain itu, ia menilai JPU telah berhasil meyakinkan majelis kasasi lantaran para terdakwa tetap dijerat dengan menggunakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
“Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI,” jelasnya.
Kejagung menunggu salinan putusan dari MA sebelum melakukan tindak lanjut atas putusan kasasi itu. “Terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu 9 Agustus 2023.
Kejaksaan sebut Ketut idak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi yang diberikan Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ketut Sumedana menjelaskan sesuai ketentuan yang ada dalam KUHAP pada Pasal 263 Ayat 1, 2 dan 3, pengajuan PK hanya bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli waris saja.
Sementara itu, Ketut mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lagi mempunyai kewenangan untuk melakukan PK.
Dia menjelaskan putusan tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pasal 30C huruf H UU Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Sehingga menggugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya,” ujarnya. (Felix Sidabutar)