
ADHYAKSAdigital.com –Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung kembali meluncurkan buku terbitan kedua mencatat dan merangkum seluruh aktivitas, gagasan dan langkah Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana mengaku secara khusus menerbitkan buku itu atas apresiasi pihaknya terhadap sosok ST Burhanuddin yang telah mampu membawa wajah penegakan hukum Kejaksaan RI yang mengalami perubahan.
Pasang surut pemberitaan kinerja Kejaksaan Agung dan beberapa kasus yang melibatkan internal Kejaksaan baik di pusat maupun di daerah menjadikan tantangan yang tidak mudah dalam membenahi institusi dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI.
ST Burhanuddin menorehkan catatan sejarah sepanjang berdirinya lembaga Kejaksaan RI mampu meraih tingkat kepercayaan publik yang sangat besar atas capaian kinerja yang dihasilkan Kejaksaan RI selama ini.
“Perjalanan kepemimpinan ST Burhanuddin menahkodai lembaga Adhyaksa hingga mampu meraih prestasi gemilang tidak bisa dilewatkan begitu saja. Sehingga harus disimpan setiap lembarannya dalam bentuk buku demi generasi penerus Adhyaksa di masa mendatang dan juga masyarakat luas,” tutur Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Buku setebal 600 (enam ratus) lebih halaman ini mencatatkan perjalanan panjang ST Burhanuddin dalam memanggul beban berat wajah penegakan hukum Kejaksaan RI. Beragam peristiwa dilaluinya sebagai Jaksa Agung yang penuh drama, keringat dan air mata.
Mengawali sebagai Jaksa Agung tahun 2019 lalu, ST Burhanuddin dihadapkan pada kondisi kelembagaan yang menuai banyak sorotan atas kinerja penegakan hukum Kejaksaan RI yang kurang profesional, diskriminatif, tebang pilih dan dituding sebagai alat penguasa dan para cukong. Hukum bisa dibeli!
Dihadapkan pada kondisi lembaga seperti ini, ST Burhanuddin bergerak melakukan konsolidasi internal, membangun koordinasi dan sinergitas dengan lembaga negara lainnya, organisasi kemasyarakatan, akademisi, tokoh masyarakat, ulama juga lembaga – lembaga internasional. Saat itu dalam benaknya, ST Burhanuddin berkomitmen Kejaksaan RI harus keluar dari keterpurukan cap negatif penegakan supremasi hukum.
Di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan RI terus berbenah, peningkatan sumber daya manusia lewat beragam pelatihan dan pendidikan. Perubahan dalam struktur organisasi, penerapan standar operasional pelayanan, penerapan ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku , hingga membangun profesional dan berintegritas di jajarannya.
Empat tahun kepemimpinannya, ST Burhanuddin berhasil menahkodai Kejaksaan meraih prestasi dan mengambil simpati publik atas kinerja pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI. Beragam terobosan ditorehkan ST Burhanuddin, memulainya dengan perbaikan menejemen internal dalam rekrutmen dan rotasi karir pegawai dan jaksa.
Kemudian, peningkatan sumber daya manusia lewat pelatihan dan pendidikan, perbaikan standar operasional birokrasi pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan. Penerapan pengawasan melekat terhadap jajarannya hingga pemberian sanksi bagi oknum pegawai dan jaksa yang melanggar, baik itu pencopotan jabatan, pemecatan hingga pemidanaan.
Kejaksaan memiliki tanggung jawab dalam penindakan, pencegahan dan pemulihan aset negara dalam proses penegakan hukum tidak pidana korupsi. Kejaksaan tidak semata-mata menindak pelaku korupsi, Kejaksaan juga melakukan kampanye anti korupsi serta pengembalian kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang ditanganinya.
Penegakan hukum keadilan retoratif adalah salah satu perubahan nyata yang diberikan Kejaksaan bagi masyarakat pencari keadilan. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif.
Terobosan berikutnya adalah menghadirkan Rumah Restorative Justice guna menyerap keadilan di tengah masyarakat, serta untuk menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis di tengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama, sehingga akan tercipta kesejukan dan perdamaian yang dapat dirasakan oleh seluruh warga.
Kebijakan tersebut merupakan tonggak perubahan paradigma penegakan hukum, sehingga masyarakat memposisikan restorative justice atau Keadilan Restoratif identik dengan penegakan hukum humanis Kejaksaan.
Penulis adalah CEO ADHYAKSAdigital.