Kejati Sultra Sita Uang dan Aset Tersangka Korupsi Tambang Blok Mandiodo

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dengan beberapa perusahaan pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terus dikembangkan.
Penyidik Pidana Khusus Kejati Sultra melakukan penyitaan berupa uang dan aset milik beberapa tersangka dalam pusaran dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo ini.
Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan menerangkan pekan lalu, dari sejumlah lokasi, pihaknya melakukan penyitaan sejumlah uang dan aset milik beberapa tersangka kasus dugaan korupsi itu.
“Kita melakukan penyitaan sejumlah uang dengan total Rp 75 miliar milik beberapa tersangka, salah satunya tersangka AA, yang merupakan Dirut KKP,” urai Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa 8 Agustus 2023.
Kemudian, penyidik Pidsus Kejati Sultra di hari yang sama juga melakukan penyitaan Satu rumah mewah tersangka WAS yang terletak di Bekasi dan satu unit mobil Honda Accord milik PT.LAM yang di kuasai oleh tersangka GL.
Selain itu, pihaknya menyita sejumlah dokumen dari kantor PT.LAM dan PT.Antam. “Hasil tambang berupa nikel milik PT.LAM sebanyak 161.740 MT, dan dari PT.KKP, nikel sebanyak 50.000 MT,” ujarnya.
Asintel Ade Hermawan menyebutkan, penyitaan itu telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri. Penggeledahan yang dilakukan untuk mendapatkan dokumen-dokumen terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.
“Kami akan terus memburu aset-aset milik para tersangka yang diperoleh dari kasus dugaan korupsi yang sedang kita tangani saat ini,” sebut Ade Hermawan.
Sebelumnya penyidik Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka yaitu HA (GM PT. Antam Konawe Utara) GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM) OS (Dirut PT. LAM) WAS (Pemilik PT. LAM) AA (Dirut PT.KKP).
Kemudian SM Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM) dan EVT (Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM) dengan penetapan 1 (satu) orang tersangka baru yakni YB maka penyidik telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka, dan penyidikan masih terus dikembangkan.
“Dari keseluruhan aktifitas penambangan di blok Mandiodo menurut perhitungan sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5,7 Triliun.,” terang Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya beberapa waktu lalu (Felix Sidabutar)