Nasional

Gadaikan Motor Kakak, Ya Gollah!

ADHYAKSAdigital.com –Terdesak ekonomi dalam pemenuhan kebutuhan hidup kerap menjadi alasan seseorang nekat melakukan aksi-aksi diluar nalar. Benar atau salah urusan nanti, yang penting sejengkal perut tetap terisi.

Di kota Binjai, Sumatera Utara, seorang emak-emak harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat. Mak L (46), ibu rumah tangga sedang galau tidak mempunyai uang untuk kebutuhan hidup keluarganya, nekat menggadaikan atau menjual satu unit sepeda motor milik Mak Intan (50), kakak kandungnya.

Peristiwa itu bermula Jumat, 2 Juni 2023 lalu. Mak L dan Mak Intan berboncengan mengenderai sepeda motor menuju kediaman orang tuanya. Setibanya, Mak Intan rupanya di drop turun hari itu. Sedangkan Mak L hendak melanjutkan urusannya.
Mak L meminjam sepeda motor kakaknya hari itu. Dia beralasan ada urusan yang hendak dilakukannya dan berjanji segera kembali. Sang kakak percaya aja dengan info yang disampaikan adiknya. Motornya pun berpindah tangan, Mak L meluncur bergegas pergi.

Niat jahat pun terlintas dalam diri Mak L. Dia mendatangi seseorang yang bisa membantunya meminjamkan sejumlah uang, motor yang sedang dikuasainya sebagai barang jaminan. Motor ini pun digadaikan Mak L dengan uang sebesar Rp.3,5 juta.
Mengetahui sepeda motor miliknya telah digadaikan Mak L adiknya, Mak Intan protes dan melaporkan adiknya itu ke kantor polisi setempat. Laporannya pun ditindaklanjuti. Penyidik polisi memprosesnya dan menetapkan Mak L sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 dan 376 KUHPidana.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, penyidik polisi melimpahkan berkas, barang bukti dan Mak L sebagai tersangka kepada Kejaksaan Negeri Binjai guna proses hukum selanjutnya. Tim Jaksa Pidana Umum Kejari Binjai pun memeriksa dan meneliti berkas perkara ini.
Penegakan hukum humanis rupanya telah tertanam dalam diri Jufri Nasution SH.MH. Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri berkeinginan perkara ini bisa dihentikan penuntutannya. Kajari Binjai memerintahkan jajaran jaksa Pidum memfasilitasi perdamaian antara si pemilik sepeda motor dengan tersangka Mak L.

Tergerak dilandasi hati nurani, penegakan hukum humanis menjadi alasan pihaknya untuk menawarkan perkara itu tidak dilanjutkan penuntutannya ke persidangan. Niatan mulia pihaknya membuahkan hasil. Kakak beradik kandung ini saling memaafkan. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi.

“Selasa 25 Juli 2023 lalu mereka bersepakat damai dan menandatangi perjanjian perdamaian,” tutur Kajari Binjai Jufri Nasution didampingi Kasi Pidum Andri Dharma kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 8 Agustus 2023.
Mantan Asintel Kejati Jambi ini menerangkan mereka berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini hingga proses hukum lanjutan ke persidangan. ” Mak L mengaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan untuk lebih baik dalam berperilaku kesehariannya,” katanya.

Atas terwujudnya perdamaian antara mereka, Kejari Binjai mengusulkan penghentian penuntutan perkara tersebut ke pimpinan melalui Kajati Sumut Idianto untuk diteruskan ke Jaksa Agung agar disetujuinya penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang di terbitkan Kejari Binjai.
“JAM Pidum DR Fadil Zumhana Harahap SH.MH atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan kita. Kejari Binjai menerbitkan SKP2 Restorative Justice atas perkara pidana penggelapan dengan tersangka Mak L . Dengan demikian Mak L bebas dari ancaman pidana. Perkara ini kita hentikan,” tuturnya.

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara ini menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button