Buronan Kejari Bangka Barat Ini Akhirnya Diamankan

ADHYAKSAdigital.com –Slogan tiada tempat aman bagi buronan kembali direalisasikan tim tangkap buron (Tim Tabur) intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung bekerjasama Tim Tabur Kejagung. Kali ini, buronan Kejaksaan Negeri Bangka Barat berhasil diamankan tim tabur dari persembunyiannya.
“Selasa 8 Agustus 2023 sekitar pukul 08.00 WIB, dan bertempat di Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang, Bandar Lampung, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bangka Barat atas nama AP,” terang Kepala Kejaksaan Tinggi Babel Asep Maryono SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 8 Agustus 2023.
Dijelaskan, AP adalah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada kegiatan penyalahgunaan penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman Transmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.468.860.000 (lima miliar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
“Ketika hendak dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka, AP mangkir dan tim penyidik berusaha menelusuri keberadaannya. Akibatnya Kejari Bangka Barat menetapkannya sebagai buronan,” urai Kajati Asep Maryono.
AP adalah pegawai Honorer Lepas (PHL) Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Dia diduga terlibat dalam dugaan korupsi penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman Transmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021.
“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor: PRINT-05/L.9.13/Fd.1/03/2023 tanggal 17 Maret 2023,” ujar Kajati Babel.
AP diamankan karena ketika dipanggil sebagai TERSANGKA secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karenanya, AP dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan serah terima.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Felix Sidabutar)