Hakim Tolak Prapid, Kejati Sumsel Profesional dan Berintegritas

ADHYAKSAdigital.com –Hakim pada Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menolak pra peradilan yang diajukan 2 (dua) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).
Hakim tunggal Paul Marpaung SH.MH yang mengadili permohonan pra peradilan yang diajukan 2 tersangka itu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
“Mengadili oleh dengan ini oleh karena itu, memutuskan menolak untuk eksepsi kedua pemohon, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon,” kata Hakim tunggal PN Palembang Paul Marpaung saat membacakan putusannya dalam persidangan yang di gelar di PN Palembang, Selasa 1 Agustus 2023.
Hakim menyampaikan tindakan termohon yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menetapkan tersangka, melakukan penahanan, melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan telah sesuai dengan aturan hukum.
Terkait dengan dalil pemohon yang menyatakan penyidikan tidak sah karena tidak didasarkan atas perhitungan kerugian keuangan negara yang harus ditemukan dalam proses penyelidikan sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka menurut termohon permasalahan perhitungan kerugian keuangan negara sudah masuk materi pokok perkara bukan merupakan ranah praperadilan.
Pengadilan dalam perkara a quo tidak berwenang untuk membuktikan apakah unsur kerugian keuangan Negara terbukti atau tidak, melainkan adalah persoalan yang akan diuji dalam pemeriksaan perkara pokok atau dalam pemeriksaan sidang perkara pidana di Pengadilan. Hakim juga memutuskan tetap menempatkan pemohon pada Rutan Kelas 1 Palembang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin SH.MH didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari dan Ketua Tim Jaksa Praperadilan, Dr. Noordien menyampaikan apresiasi atas putusan penolakan pra pid yang di putuskan majelis hakim tersebut.
“Dengan terbitnya putusan penolakan pra peradilan ini membuktikan Kejati Sumsel dalam penanganan perkara dugaan korupsi ini profesional dan berintegritas,” tegasnya.
Dia menegaskan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
Sebelumnya, Kejati Sumsel menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi proses akuisisi yang dilakukan PT. Bukit Asam melalui PT. Bukit Multi Investama, salah satu Badan Usaha Milik Negara ini terhadap PT. Satria Bahana Sarana.
Ketiganya masing-masing AP selaku Direktur Pengembangan Usaha PT. Bukit Asam Tahun 2013 ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6/Fd.1/06/2023 tanggal 21 Juni 2023.
Kemudian, SI selaku Ketua Tim Akuisisi pengambil alihan PT. Satria Bahana Sarana ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.6/Fd.1/06/2023 tanggal 21 Juni 2023.
Dan tersangka TI selaku Direktur PT. Tri Ihwa Samara (Pemilik PT. Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi oleh PT. Bukit Asam melalui PT. Bukit Multi Investama), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6/Fd.1/06/2023 tanggal 21 Juni 2023. (Felix Sidabutar)