Nasional

Istrinya Kerap Dianiaya, Suami Temperamen “Kapok”

ADHYAKSAdigital.com –Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindak pidana. Siapa pun pelaku dari tindak pidana ini akan berhadapan dengan aparat penegak hukum dan diproses hukum, jeruji penjara menunggunya buah dari aksi KDRTnya.

Di Labuhan Deli, Deliserdang, Sumatera Utara, BS, seorang pria berumahtangga masuk kategori lelaki temperamen. Aksi kekerasan dalam rumah tangga kerap dia tumpahkan ke istrinya.

Aksi penganiayaan ini telah berulang kali dilakukannya selama perjalanan pasangan ini menjalani biduk rumah tangga. Wajah, kepala, kaki hingga badan si istri menjadi bulan-bulanan aksi yang dilakukan suaminya.

Kesabaran sang istri pun memuncak. Dia akhirnya memberanikan diri melaporkan suaminya itu ke aparat penegak hukum (APH) setempat, Polres Pelabuhan Belawan. Tersirat istri ini berharap si suami harus di hukum atas aksi tindak pidananya.

Laporannya pun ditindaklanjuti Polres Belawan. Si suami temperamen ini akhirnya diamankan petugas dan diboyong ke kantor polisi. Dia diperiksa dan diproses. Polres Belawan pun menetapkannya sebagai tersangka atas tindak pidana KDRT yang disangka melanggar UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, Atau Kedua melanggar 45 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, Atau Ketiga melanggar Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, berkas perkara atas nama tersangka BS ini pun dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli. Tim jaksa pidana umum lantas memproses dan mempelajari berkasnya. Selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan.

Namun, penegakan hukum humanis Kejaksaan telah menjalar hingga ke Cabjari Labuhan Deli. Hamonangan Parsaulian Sidauruk SH.MH sebagai Kepala Cabang Kejari Deliserdamg di Labuhan Deli tergerak untuk memfasilitasi perdamaian pasangan suami istri yang berperkara ini.

“Akhirnya telah tercapai kesepakatan perdamaian yang ditandatangani masing-masing pihak dengan para saksi dari keluarga dan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat. Maaf istri menyelamatkan suaminya dari ancaman pidana,” tutur Kacabjari Deliserdang di Labuhan Deli, Hamonangan Parsaulian Sidauruk kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 1 Agustus 2023.
Kacabjari Labuhan Deli bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Umum mengusulkan penghentian penuntutan perkara itu ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH.MH guna diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk persetujuan perkara dihentikan.

Senin, 31 Juli 2023, JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan, atas perkara KDRT dan penganiayaan atas nama tersangka BS yang diduga melanggar Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP.

“Penegakan hukum humanis Cabang Kejari Deliserdang di Labuhan Deli membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya berujung damai dan dihentikan penuntutannya. BS akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” kata Kacabjari Labuhan Deli Hamonangan Parsaulian Sidauruk.

Cabang Kejari Deliserdang di Labuhan Deli selanjutnya segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif dan menyerahkannya kepada BS.

“SKP2 RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar Sidauruk . (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button