Nasional

Kejati Sultra Pindahkan Penahanan Windu Aji Sutanto DKK

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memindahkan tempat penahanan terhadap 3 (tiga) tersangka dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aju Sutanto dan 2 pejabat Kementerian ESDM dari Rumah Tahanan Salemba Kejaksaan Agung ke Rumah Tahanan Kendari, Senin 31 Juli 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Patris Yusrian Jaya SH.MH menuturkan pemindahan ketiga tersangka dari Jakarta ke Kendari merupakan langkah pihaknya guna mempermudah proses pemeriksaan dalam penyidikan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejati Sultra dalam dugaan korupsi tersebut.

” Ketiga orang tersangka ini awalnya diperiksa sebagai saksi bertempat di Gedung Bundar Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya kepada ADHYAKSAdigital, Senin sore.
Penjemputan terhadap ketiga tersangka dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan SH.MH bersama Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, SH. Setibanya di Bandara Halu Oleo, Kendari, ketiga tersangka masing-masing Windu Aji Sutanto,Sugeng Mulyanto dan Erik Victor Tambunan langsung dibawa menuju Rutan Kendari.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan pada Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk UBPN Konawe Utara beberapa waktu lalu. Kedua tersangka yakni berinisial SM selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM RI yang juga merupakan Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI dan satunya lagi berinisial EVT selaku Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.

Dalam perkara ini, sebelumnya Kejagung sudah menjerat 4 tersangka lain, yaitu, HW selaku General Manajer PT Antam UPBN Konawe Utara, AA selaku Direktur PT Kabaena Kromit Pratama, OS selaku Direktur PT LAM dan GAS selaku Pelaksana Lapangan PT LAM. Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan penambangan ilegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Kejaksaan masih terus mengusut kasus ini.

Sebelumnya, Ofan Sofwan, Direktur PT. Lawu Agung Mining akhirnya berhasil diamankan dari lokasi perkantoran di Jakarta, Rabu 12 Juli 2023. “OS merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,7 Triliun (berdasarkan penghitungan sementara auditor),” terang Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Tenggara Ade Hermawan saat itu. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button