Nasional

Hutan Mangrove “Gundul”, Kejati Kepri dan Dinas LH dan Kehutanan Bangun Sinergitas

ADHYAKSAdigital.com –Maraknya aksi pengerusakan dan penebangan pohon di lahan Hutan Mangrove di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau dalam kurun waktu belakangan ini mendorong Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepri mengambil tindakan.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Senin 31 Juli 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Eka Widdyara menyerahkan penanganan perkara dugaan pengerusakan kawasan ekosistem mangrove di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan ke penyidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau yang langsung diterima oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, Hendri ST

Serah terima perkara tersebut disaksikan Wakil Kepala Kejati Kepulauan Riau, M. Teguh Darmawan didampingi Asisten Intelijen Kejati Kepri, Dr. Lambok M.J Sidabutar.
Kejari Bintan telah rampung menyelesaikan penyelidikan kasus dugaan pengerusakan mangrove di wilayah Bintan Timur. Penyelidikan mengenai pengerusakan mangrove atau hutan bakau oleh beberapa kelompok masyarakat secara illegal.

Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh fakta terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan kelompok masyarakat yaitu adanya orang perorangan atau kelompok masyarakat yang tanpa alas hak dan tanpa Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) telah melakukan penebangan secara liar terhadap pohon-pohon mangrove di kawasan ekosistem Mangrove yang merupakan APL sehingga diindikasikan melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sesuai hasil pengumpulan bahan keterangan terhadap pihak-pihak terkait sebanyak 25 orang yang telah dimintai bahan keterangan diperoleh fakta bahwa di Tokojo Kecamatan Bintan Timur sekelompok masyarakat tanpa alas hak dan tanpa izin telah melakukan penebangan pohon-pohon mangrove.
Kemudian mengaburkan perbuatannya menjadi seolah-olah perbuatan penebangan itu sah secara hukum kelompok masyarakat tersebut membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari Provinsi Riau pada sekitar bulan Februari tahun 2023.

Pembayaran PSDH dan DR tersebut dilakukan setelah pohon-pohon mangrove ditebang dan tidak ada perhitungan secara real atas besaran dana PSDH dan DR tersebut.

Kadis LH Kehutanan Kepri, Hendri mengapresiasi terhadap kemauan dan keberanian pihak Kejari Bintan untuk memberantas pelaku-pelaku pengerusakan ekosistem mangrove baik yang berada di Kawasan Hutan maupun di Areal Penggunaan Lainnya (APL). Hendri menyatakan komitmennya akan segera menindaklanjuti hasil penyelidikan dari Kejari Bintan dan akan berkolaborasi dengan dinas PUPR Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepri maupun stakeholder terkait.

Sementara itu, Asintel Dr. Lambok MJ Sidabutar meminta agar seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Provinsi Kepri segera mengikuti langkah dan terobosan yang telah dilakukan Kejari Bintan untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku pengrusakan Kawasan Ekosistem Mangrove di Provinsi Kepri.

“Keberhasilan penanganan perkara ini akan menjadi pilot project terhadap rencana penanganan kasus serupa dengan modus operandi yang sama yang telah terjadi diberbagai tempat di wilayah Provinsi Kepri,” katanya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button