Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Asahan, Sumatera Utara memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana. Pemusnahan itu digelar di Halaman Kantor Kejari Asahan, Kisaran Kamis 27 Juli 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedying Wibiyanto Atabay SH.MH, memimpinn langsung kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana hari itu.
Ada ratusan barang bukti yang dimusnahkan, mulai dari telepon seluler, alat hisap sabu, ganja, sabu-sabu, ekstasi dan barang bukti sitaan tindak pidana lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Dedying Wibiyanto Atabay menegaskan pemusnahan barang bukti dilakukan hari itu telah sesuai dengan Pasal 270 KUHP tentang putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap atau inkrah dilakukan oleh Jaksa.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkrah sejak Desember 2022 sampai dengan Juli 2023,” urai Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay.
Adapun 63 perkara narkotika, yaitu sabu 58 perkara, ganja 4 perkara dan ekstasi 1 perkara. “Untuk jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan yaitu sabu 239,12 gram, ganja 121 gram, ekstasi 1,05 gram, bong 8 unit, timbangan 14 unit, pipet skop 22 unit, mancis 4 unit, kaca pireks 9 unit, kotak rokok 9 unit dan 28 handphone,” jelas Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay.
Kajari Asahan menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari itu merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Asahan khususnya terkait dengan fungsi pelaksanaan kewenangan Penuntut Umum sebagai Eksekutor dalam perkara Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht).
“Pemusnahan barang bukti dengan cara pembakaran dan kemudian memblender barang bukti sabu sehingga larut dan tidak bisa digunakan lagi, dan diakhiri dengan penandatangan Bersama Berita Acara Pemusnahan,” terangnya.
Acara ini turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Asahan, Perwakilan Polres Asahan , Perwakilan BNN Asahan, Perwakilan PN Kisaran Asahan dan Perwakilan Dinas Kesehatan Pemkab Asahan.
(Felix Sidabutar)