Kejari Metro Lampung Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Metro, Lampung memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana. Pemusnahan itu digelar di Halaman Kantor Kejari Metro, Kota Metro, Kamis 27 Juli 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Metro Virginia Hariztavianne memimpinn langsung kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana hari itu. Ada ratusan barang bukti yang dimusnahkan, mulai dari telepon seluler, alat hisap sabu, ganja, sabu-sabu, ekstasi dan barang bukti sitaan tindak pidana lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Virginia Hariztavianne menegaskan pemusnahan barang bukti dilakukan hari itu telah sesuai dengan Pasal 270 KUHP tentang putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap atau inkrah dilakukan oleh Jaksa.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkrah sejak Desember 2022 sampai dengan hari ini Juli 2023,” urai Kajari Metro Virginia didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Wibisana Anwar.
Kajari Metro Virginia menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari itu merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Metro khususnya terkait dengan fungsi pelaksanaan kewenangan Penuntut Umum sebagai Eksekutor dalam perkara Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht).
“Pemusnahan barang bukti dengan cara pembakaran dan kemudian memblender barang bukti sabu sehingga larut dan tidak bisa digunakan lagi, dan diakhiri dengan penandatangan Bersama Berita Acara Pemusnahan,” terangnya.
Acara ini turut dihadiri Walikota Metro diwakilkan oleh Asisten III Pemerintah Kota Metro, Danramil Metro, Perwakilan Polres Metro, Perwakilan BNN Kota Metro, Perwakilan PN Metro dan Perwakilan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Metro. (Felix Sidabutar)