Kejari Kepulauan Aru Tahan WA, Tersangka Proyek Puskesmas Longgar

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Maluku melakukan penahanan terhadap tersangka WA, dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan Puskesmas Longgar, Kecamatan Aru Tengah Selatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2019, Kamis 27 Juli 2023.
Tersangka WA kita lakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas III Dobo, ditahan selama 20 hari ke depan guna penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-353/Q.1.15/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Parada Situmorang SH.MH didampingi Kasi Pidsus Fauzan Arif Nasution, Kasi Intel Romi Prasetiya dan jaksa penyidik Nicholas Albertus Simanjuntak.
Penyidikan dugaan korupsi pada Pembangunan Puskesmas Longgar, Kecamatan Aru Tengah Selatan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-124/Q.1.15/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023.
Tersangka WA merupakan penyedia selaku Kuasa Direktur CV. VARIA KARYA TEKNIKA berdasarkan Akta Surat Kuasa Direktur CV. VARIA KARYA TEKNIKA Nomor 12 tanggal 18 Juli 2019
“Hasil penyidikan serta ekspose gelar perkara pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menemukan bahwa dengan ditemukannya 2 (dua) alat bukti yang cukup, telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka WA yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.806.352.234 (satu milyar delapan ratus enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah),” urai Parada Situmorang.
Kerugian itu terdiri dari kerugian fisik bangunan sebesar Rp 1.559.802.102,47 (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus dua ribu seratus dua rupiah empat puluh tujuh sen) dan denda keterlambatan sebesar Rp 246.550.131,53 (dua ratus empat puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu seratus tiga puluh satu rupiah lima puluh tiga sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Sementara itu Kasi Pidsus Fauzan menerangkan, bahwa fakta hukum yang ditemukan proyek pembangunan Puskesmas Longgar tidak dikerjakan sesuai kuantitas dan kualitas yang ditentukan dalam kontrak yang mana saat ini dalam keadaan rusak dan tidak bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Penyidik Pidsus Kejari Kepulauan Aru telah menyita uang sejumlah Rp 1.559.802.102,47 (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus dua ribu seratus dua rupiah empat puluh tujuh sen) dari tersangka WA.
“Penanganan dugaan korupsi ini segera kita rampungkan dengan pelimpahan ke pengadilan guna adanya ketetapan hukum atas kasus ini. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terus kita lakukan,” tutur Kasi Pidsus Fauzan.
Kejari Kepulauan Aru dari awal fokus melakukan penyidikan dalam penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan Pemkab Kepulauan Aru Tahun 2019.”Penyidikan Puskesmas Longgar ini merupakan puskesmas keempat yang kami sidik, yang mana sebelumnya sudah ada Puskesmas Karaway, Puskesmas Ngaibor dan Puskesmas Mesiang,” katanya.
Dugaan pidana WA ini disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Felix Sidabutar)