Kejari Banda Aceh Lukum Pengelolaan ADD

ADHYAKSAdigital.com –Upaya pencegahan praktik tindak pidana korupsi gencar digalakkan Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Mebudidayakan pelayanan tanpa pungutan liar kepada masyarakat dan penggunaan anggaran pembangunan pedesaan tanpa korupsi menjadi komitmen seluruh Geuchik di Banda Aceh
Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mukhzan SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen Muharizal SH, MH sadar adanya tanggung jawab Kejaksaan agar budaya jujur dan bebas korupsi terwujud. Sehingga pihaknya gencar melakukan penyuluhan dan penerangan hukum agar seluruh perangkat desa mencegah praktik korupsi dalam pelayanannya.
Bertempat di Gampong Keuramat Kota Banda Aceh, Kamis 27 Juli 2023, para perangkat desa hari itu diberi penyuluhan dan penerangan hukum, khususnya dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa.
Peserta penyuluhan dan penerangan hukum hari itu antara lain, Bhabin Kamtibmas Polresta Banda Aceh, Babinsa Kodim 01/01 Kota Banda Aceh, PJ Geuchik Gampong Keuramat Kota Banda Aceh, Teungku Imum Gampong Keuramat Kota Banda Aceh, dan Para Perangkat Gampong Keuramat Kota Banda Aceh yang berjumlah 20 orang
Bertindak sebagai pemateri, Kasi Intel Muharizal mengingatkan seluruh Kepala Desa (Guchik) untuk menempatkan skala prioritas pembangunan pedesaan dalam pengelolaan dana desa.
“Skala prioritas itu harus matang dilakukan Kepala Desa dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa sesuai kebutuhan di masing-masing desanya. Sehingga pembangunan pedesaan dapat dirasakan seluruh elemen masyarakat desa,” kata Kasi Intel Muharizal.
Dia menegaskan, ugas Kejaksaan salah satunya adalah mengawal pembangunan dan menegakkan hukum supaya program pemerintah berjalan dengan baik.
” Itu semua demi tegaknya hukum di Banda Aceh, pembangunan dapat dirasakan masyarakat. Kepala Desa diminta untuk profesional, berintegritas dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Kades dituntut untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa,” tegas Muharizal. (Felix Sidabutar)