Nasional

Kejati Aceh Apresiasi MA Tolak Kasasi Terdakwa Korupsi Jembatan Gigieng Pidie

ADHYAKSAdigital.com –Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi Kurniawan dan Saifuddin, terdakwa perkara korupsi pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, di Kabupaten Pidie.

Mengutip laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, pada Selasa, 25 Juli 2023, putusan kasasi Kurniawan dibacakan pada Selasa, 27 Juni 2023.

Sementara putusan kasasi Saifuddin dibacakan pada Selasa 11 Juli 2023. Adapun Eddy Army menjadi hakim ketua dalam mengadili perkara tersebut dibantu Ansori dan Prim Haryadi sebagai hakim anggota.

“Mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Kurniawan dan Saifuddin tersebut,” bunyi amar putusan tersebut.

Dalam amar putusannya majelis hakim kasasi juga membebankan kepada kedua terdakwa biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500. Sebelumnya diberitakan, majelis hakim yang dipimpin M Jamil dengan didampingi dua hakim anggota, Zulfikar dan Elfama Zain memvonis empat terdakwa yakni perkara korupsi pembangunan Jembatan Kuala Gigieng.

Pembacaan vonis terhadap terdakwa Jhonnery Ferdian, Kurniawan, Ramli Mahmud dan Saifuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh tersebut dilakukan usai membaca putusan terhadap Fajri.

Dalam persidangan yang digelar sekira pukul 10.30 sampai dengan pukul 15.40 WIB, pada Kamis, 3 November 2022 tersebut, majelis hakim memutuskan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair.

Terhadap Jhonnery Ferdian, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4,6 tahun serta denda 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dikurangi masa penahanan. Selain itu Majelis Hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Kurniawan.

Sedangkan Ramli Mahmud divonis 4,5 tahun serta denda 200 juta subsidair empat bulan kurungan, dikurangi masa penahanan sementara, menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Sementara Saifuddin divonis 6,5 tahun serta denda 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Saifuddin juga dibebankan pidana uang pengganti Rp1.663.980.154 dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah inkract, maka harta bendanya akan dilelang.

Jika Saifuddin tidak memiliki harta yang mencukupi maka dipidana penjara tiga tahun enam bulan. Dikurangi masa penahanan sementara. Majelis hakim juga menetapkan yang bersangkutan tetap ditahan.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button