Nasional

JPN Kejari Prabumulih Torehkan Prestasi

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Pengacara Negara (JPN) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan kembali torehkan prestasi gemilangnya. Apa gerangan?

JPN Kejari Prabumulih bertindak sebagai mediator antara PD. Petro Prabu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Prabumulih dengan Pemkot Prabumulih dalam selisih perhitungan laba perusahaan milik Pemerintah Kota Prabumulih ini.

Pada pertemuan mediasi yang digelar di Kantor Kejaksaan Ngeri Prabumulih, Selasa 25 Juli 2023, masing-masing pihak yang hadir, yakni Roy Riady SH.MH, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Hendra Mubarok SH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Prabumulih, Aditya Putri JPN, Ainun Rizky JPN, mewakili Pemkot Prabumulih Kepala Bagian Ekonomi Taufik Hidayah, SE didampingi Isnpektur Pemkot Prabumulih Indra Bagsawan SH MH dan Prabu Azahri Harun dari PD. Petro Prabu.
Pertemuan hari itu diisi dengan saling diskusi dann komitmen bersama mendukung program pembangunan di Kotamadya Prabumulih. Masing-masing pihak bersepakat ada sejumlah uang dari laba perusahaan yang harus dibayarkan ke kas daerah Pemerintah Kota Prabumulih.

“Sebagai fasilitator, kita memediasi kesepakatan antara PD Petro Prabu dan Pemerintah Kota Prabumulih bahwa berdasarkan audit dari akuntan publik, selisih laba perusahaan tahun 2015 s.d 2022 sebesar Rp.1.315. 291.633 (satu miliar tiga ratus lima belas juta dua ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus tiga puluh tiga),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riady SH.MH

Hasil audit akuntan publik ini menjadi pedoman kesepakatan antara PD Pedro Prabu dengan Pemerintah Kota Prabumulih dalam selisih laba yang harus disetorkan PD Petro Prabu ke kas daerah Pemerintah Kota Prabumulih.
“Keberhasilan dari pelaksanaan mediasi ini sekaligus merupakan prestasi bagi Kejaksaan Negeri Prabumulih khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, masing-masing pihak akhirnya menemukan solusi dalam penyetoran selisih laba BUMD PD. Petro Prabu,” ujar Kajari Prabumulih Roy Riady.

Roy Riady menuturkan, sesuai amanat Undang-Undang No 11 Tahun 2021 , pihaknya diberikan kewenangan dalam mendampingi negara, pemerintah, BUMN dan BUMD. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button