ST Burhanuddin: Laksanakan 7 Perintah Harian Jaksa Agung !

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung RI ST Burhanudin meminta seluruh jajarannya, pegawai dan jaksa dari Sabang sampai Merauke untuk melaksanakan 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung yang diluncurkan Tahun 2023.
Penegasan ini disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin guna menselaraskan amanat Presiden Joko Widodo pada perayaan Upacara Kenegaraan Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 yang di gelar di Lapangan Badiklat Kejagung, Sabtu 22 Juli lalu.
7 Perintah Harian Jaksa Agung RI Tahun 2023, sebagai pedoman bagi satuan kerja dan Insan Adhayaksa di seluruh Indonesia untuk mengoptimalkan tugas dan kewenangan Kejaksaan, yaitu ;
1. Aktualisasi Pola Hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat
2. Tingkatkan kepekaan sosial, berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat;
3. Wujudkan kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara
4. Laksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas
5. Perkuat kemampuan manajerial dan administrasi sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan
6. Optimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian institusi
7. Jaga netralitas personil dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2024.
Jaksa Agung menyampaikan agar apresiasi dari Presiden Jokowi atas kinerja Kejaksaan tidak membuat insan Adhyaksa menjadi jumawa, tetapi harus lebih mengukuhkan diri sebagai penegak hukum yang dapat dipercaya oleh masyarakat.
“Ciptakan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas, pemulihan keuangan negara adalah tujuan penegakan hukum, menciptakan masyarakat yang adil dan damai adalah embrio dari membangun kesadaran hukum itu sendiri,” tegas Jaksa Agung. (Felix Sidabutar)