Kasih Ibu Sepajang Hayat, Si Ucok Anak Nakalnya Diampuni!
ADHYAKSAdigital.com –Pepatah mengatakan bahwa kasih sayang orang tua terhadap anaknya tidak akan lekang oleh waktu sampai akhir hayatnya. Bapak dan Ibu dengan penuh kasih sayang, tulus dan ikhlas merawat, membesarkan dan memberikan pendidikan terhadap anak-anaknya.
Di beberapa peristiwa ada anak yang justru tidak tau diri bahkan menjadi “Durhaka” yang ada dalam kehidupan di tengah masyarakat. Kasih Ibu, Bapak Sepanjang Hayat, tetap memberikan pelukan hangat kepada anak-anaknya menandakan mereka sayang kepada buah hatinya.
Di Padangsidempuan, Sumatera Utara ada sosok anak yang masuk kategori durhaka dan harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat. Apa gerangan?
Kala itu, 5 Juni 2023, pria ARW alias Ucok, warga Padangsidempuan tega memukul dan memaki emaknya ML. Perbuatan terlarang terhadap ibu kandungnya itu dilakukannya karena kesal tidak diberi uang sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu) untuk cucunya bermain odong-odong.
Tidak terima anaknya ARW alias Ucok telah memukulnya, emak ML lantas melaporkan anak yang dilahirkannya itu ke aparat penegak hukum. Berbekal surat visum, ML mendatangi Polresta Padangsidempuan dan mengadukan peristiwa yang dialaminya.
ARW alias Ucok, Sang anak yang dianggap durhaka itu pun diamankan polisi. ARW dijadikan tersangka yang disangkakan melanggar pasal 351 KUHP. Perkaranya pun berproses hingga tahapan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka perkara pidana ke Kejaksaan Negeri Padangsidempuan.
Menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka ARW yang disangka melanggar pasal 351 KUHP. Tim jaksa pidana umum Kejaksaan Negeri Padangsidempuan yang dikomandoi Kasi Pidum Allan Baskara Harahap SH.MH lantas memeriksa, mempelajari dan mengkaji berkas perkara tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penegakan hukum humanis berlandaskan hati nurani dipedomani Jasmin Simanullang SH,MH. Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidempuan terpanggil untuk memediasi perdamaian antara korban dan tersangka terlebih keduanya masih dalam lingkungan keluarga, hubungan ibu dan anak. ARW pun baru pertama sekali melakukan tindak pidana.
Tergerak dilandasi hati nurani, penegakan hukum humanis menjadi alasan pihaknya untuk menawarkan perkara itu tidak dilanjutkan penuntutannya ke persidangan. Niatan mulia pihaknya membuahkan hasil. ML, sang bunda dan ARW alias Ucok saling memaafkan. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi.
“Akhirnya telah tercapai kesepakatan perdamaian Selasa, 11 Juli 2023 lalu yang ditandatangani masing-masing pihak dengan para saksi dari keluarga dan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat,” ujar Kajari Padangsidempuan Jasmin Simanullang didampingi Kasi Pidum Allan Harahap kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 21 Juli 2023.
Kajari Jasmin Simanullang bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Umum mengusulkan penghentian penuntutan perkara itu ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH.MH guna diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk persetujuan perkara dihentikan.
Gelar perkara pengusulan penghentian penuntutan perkara ini di gelar, Kamis 20 Juli 2023. JAM Pidum Fadil Zumhana Harahap atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan perkara yang diajukan Kejari Padangsidempuan ini.
“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana Harahap. Beliau memerintahkan Kejari Padangsidempuan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Jasmin Simanullang.
Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)