Nasional

Kejari Kep. Aru Tahan Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Mesiang

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Maluku melakukan penahanan terhadap tersangka FG, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Mesiang, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Dobo, Kamis 20 Juli 2023.

“Tersangka FG kita lakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas III Dobo, ditahan selama 20 hari ke depan guna penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-345/Q.1.15/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Parada Situmorang SH.MH didampingi Kasi Intel Romi Prasetiya kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 20 Juli 2023.

Kajari Parada Situmorang menjelaskan, kegiatan pekerjaan pembangunan Puskesmas Mesiang, Kecamatan Aru Tengah Selatan ini bersumber dari anggaran kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru,Tahun 2018
Proses penyidikan tim Pidsus Kejari Kepulauan Aru menemukan adanya alat bukti yang menguatkan dalam penetapan tersangka terhadap FG dalam perkara dugaan korupsi ini.

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-942/Q.1.15/Fd.1/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023, FG ditetapkan sebagai tersangka,” terang Parada.

FG, sebutnya adalah rekanan atau penyedia jasa atas kegiatan pembangunan Puskesmas Mesian, Kecamatan Aru Tengah Selatan. FG selaku kuasa direktur PT. Hanum Bangun Nusantara.

“Penyidika menemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 1.137.118.694,08 (satu miliar seratus tiga puluh tujuh juta seratus delapan belas ribu enam ratus sembilan puluh empat koma nol delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” urainya.
Bahwa fakta hukum yang ditemukan Puskesmas Mesiang tidak dikerjakan sesuai kuantitas dan kualitas yang ditentukan dalam kontrak yang mana saat ini dalam keadaan rusak parah dan tidak bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Atas dugaan tindak pidana korupsi ini, FG disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru, Fauzan Arif Nasution menambahkan, diluar penanganan dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Mesiang, jajaran Pidsus juga tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi lainnya.

Yakni, dugaan korupsi Pengadaan Mobil Alokon (Mobil Box) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2019.

Penyidikannya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Nomor : PRINT-341/Q.1.15/Fd.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023. Kontrak Dinas Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Aru dengan PT.CTM selaku Penyedia sebesar Rp.583.000.000,-

Selanjutnya, dugaan korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017-2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru yang mana selaku penyedia PT.EBS, TA.2017 dengan nilai kontrak Rp.18.125.300.000,- dan PT.MJ TA.2021 dengan nilai kontrak Rp.5.298.238.000

Penyidikannya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Nomor : PRINT-339/Q.1.15/Fd.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button