Nasional

Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam memusnahkan barang bukti perkara=perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum (inkrah). Pemusnahan itu dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Sabang, Sabang, Selasa 18 Juli 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Miliono Raharjo SH.MH bersama dengan Kepala BNN Kota Sabang Hasnanda , Kasat Narkotika Polres Sabang Firdaus M SH, Kasat Reskrim Polres Sabang Bukhari,Ketua PN Kota Sabang Aswin Arief, dan Perwakilan Dinas Kesehatan Sabang dan para undangan lainnya memusnakan barang bukti perkara pidana inkrah hari itu.

“Hari ini, Kejaksaan Negeri Sabang memusnahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum atas puluhan perkara tindak pidana umum ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Miliono Raharjo mengawali sambutannya.
Kajari Miliono memberikan apresiasi atas sinergitas antar lembaga dalam kampanye Sabang Bebas Narkoba. Pasalnya, berdasarkan statistik perkara, maka tahun 2023 ini tidak terjadi peningkatan jumlah perkara yang signifikan, khususnya narkotika di Kota Sabang.

“Ini tentu saja suatu hal yang positif, dan tentunya tidak terlepas dari partisipasi masing-masing instansi terkait dalam mengkampanyekan bahaya dan anti narkotika di Kota Sabang, terutama BNN, Kejaksaan, dan Polres Sabang, oleh karena itu Kajari berharap agar sinergitas antar Instansi dan APH di Kota Sabang terus dijaga dan ditingkatkan, guna mendukung kondisi dan situasi kota Sabang sebagai Ikon Wisata Aceh,” ujar Miliono.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Jen Tanamal menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari itu merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Sabang khususnya terkait dengan fungsi pelaksanaan kewenangan Penuntut Umum sebagai Eksekutor dalam perkara Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht).

“Pemusnahan barang bukti dengan cara pembakaran dan kemudian memblender barang bukti sabu sehingga larut dan tidak bisa digunakan lagi, dan diakhiri dengan penandatangan Bersama Berita Acara Pemusnahan,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Jen Tanamal kepada ADHYAKSAdigital dalam keterangan tertulisnya, Rabu 19 Juli 2023.

Kasi Intel Jen Tanamal merincikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut ialah berupa Narkotika jenis Sabu, Ganja Kering, Ekstasi, Sajam, Handphone, TV,dan lainnya. Barang bukti itu merupakan sitaan dari 18 perkara pidana umum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button